Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Susun Rencana Kerja Strategis, Perkuat Kesiapan terkait Penyelesaian Sengketa dan Pencegahan Kekerasan Seksual

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun – Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, Bawaslu Kota Madiun menyusun sejumlah rencana kerja strategis yang akan menjadi fokus pelaksanaan program pada minggu ketiga Juli 2026. Rencana kerja tersebut meliputi penyusunan alur penyelesaian sengketa, pelaksanaan simulasi sidang penyelesaian sengketa, serta penyusunan program kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menyampaikan bahwa penyusunan alur penyelesaian sengketa menjadi langkah penting guna memastikan proses penanganan sengketa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Menurut Wahyu, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam menghadapi dinamika perubahan regulasi dan perkembangan yurisprudensi kepemiluan. Salah satu perkembangan penting yang menjadi perhatian ialah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewajiban keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) oleh peserta pemilu.

Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk kepastian hukum dan keberpihakan terhadap prinsip keadilan dalam demokrasi, sekaligus upaya mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD.

“Setiap perubahan regulasi dan yurisprudensi kepemiluan harus dipahami secara mendalam oleh jajaran pengawas pemilu. Oleh karena itu, penguatan kapasitas SDM menjadi langkah yang tidak dapat ditunda,” ujar Wahyu.

Sebagai langkah konkret, Bawaslu Kota Madiun akan melaksanakan Simulasi Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu. Kegiatan ini dipersiapkan sebagai bentuk antisipasi apabila pada tahapan pencalonan DPRD dalam pemilu mendatang terdapat peserta pemilu yang dibatalkan oleh KPU karena tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Melalui simulasi sidang tersebut, jajaran Bawaslu diharapkan dapat memahami secara lebih komprehensif tahapan, mekanisme, serta peran masing-masing pihak dalam proses persidangan penyelesaian sengketa.

“Simulasi sidang menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas kelembagaan, sehingga ketika menghadapi sengketa yang sesungguhnya, seluruh jajaran telah memiliki pemahaman dan kesiapan yang memadai,” tambah Wahyu.

Selain fokus pada penguatan kapasitas kelembagaan di bidang penyelesaian sengketa, Bawaslu Kota Madiun juga menyusun program kerja Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan kerja yang profesional, berintegritas, aman, dan bebas dari kekerasan seksual.

Program kerja Pokja PPKS tersebut meliputi kegiatan sosialisasi, edukasi, penguatan kapasitas pegawai, penyusunan mekanisme pelaporan, hingga upaya pendampingan bagi korban apabila diperlukan.

Pembentukan dan penguatan Pokja PPKS diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh jajaran terhadap pentingnya pencegahan kekerasan seksual, sekaligus menciptakan budaya kerja yang menghormati hak, martabat, dan keamanan setiap individu di lingkungan Bawaslu.

Melalui penyusunan rencana kerja strategis ini, Bawaslu Kota Madiun berharap dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan berintegritas dalam mendukung pengawasan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Penulis dan Foto: Humas

Editor: Bambang