Datangi Bawaslu Provinsi Jatim, Bawaslu Kota Madiun Serahkan Alat Bantu Evaluasi
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Surabaya- Salah satu peribahasa masyhur berbunyi “Tak ada gading yang tak retak” menggambarkan bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna. Sifat sempurna hanya milik Tuhan, sehingga produk maupun karya cipta manusia pasti ada kekurangan termasuk produk hukum dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan kapala daerah. Berdasar pemikiran tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berinisiatif mengevaluasi produk hukum dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah tahun-tahun sebelumnya.
Guna mempermudah upaya tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk mengisi alat bantu evaluasi, tak terkecuali Bawaslu Kota Madiun.
Sebagai bentuk sikap kepatuhan, Bawaslu Kota Madiun yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Kokok Heru Purwoko serta didampingi oleh staf divisi HPP Budiyanto bertandang ke kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Tanggulanggin No. 3 Kota Surabaya guna menyerahkan alat bantu evaluasi produk hukum Pilkada 2018 yang diselenggarakan di Kota madiun, Rabu (19/02/2020).
Untuk mempermudah dan memfokuskan cara pengisian di masing-masing kabupaten/kota, Kordiv Hukum Data dan Informasi Provinsi Jawa Timur, Purnomo Pringgodigdo telah membagi pengisian sesuai dengan tahapan pilkada. Bawaslu Kota Madiun mendapatkan tugas pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sengketa.
“kami sangat mendukung upaya Bawaslu Provinsi Jatim untuk mengevaluasi produk hukum dalam penyelenggaraan Pilkada tahun-tahun sebelumnya, agar perangkat aturan untuk gelaran pilkada 2020 ini bisa lebih baik,” tutur Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko.
Berkas dari Bawaslu Kota Madiun diterima oleh staf teknis Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jatim saudara Fenda.
Penulis: Budiyanto
Editor: Asep am