Lompat ke isi utama

Berita

“CEGAH DAN BERANTAS PEREDARAN NARKOBA”

PERJANJIAN KERJASAMA BAWASLU KOTA MADIUN DENGAN BNN (BADAN NARKOTIKA NASIONAL)

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun-Bawaslu Kota Madiun melakukan penandatanganan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional yang dilaksanakan, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020, dikantor BNN Kabupaten Nganjuk  yang beralamat diJalan. Dermojoyo No. 33 Kabupaten Nganjuk. Adapun isi dari perjanjian kerjasama tersebut adalah mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MOU) antara Bawaslu RI dengan BNN Pusat yg dilaksanakan tanggal 28 Juli 2020. Selanjutnya ditindak lanjuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan BNN Provinsi Jawa Timur,  kemudian dikuti secara serentak oleh Bawaslu dan BNN di kabupaten/kota diseluruh Provinsi Jawa Timur.

Pada acara penanda tanganan perjanjian kerjasama tersebut Bawaslu Kota Madiun di wakili secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, SH, MH, dan dari pihak BNN Nganjuk diwakili oleh Ir. Bambang Sugiharto, M.Si, selaku kepala BNN Nganjuk.

Sementara itu maksud dan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah, sebagai pedoman kerja bagi para pihak dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, serta untuk terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas pokok dan fungsi para pihak serta mengoptimalkan potensi para pihak dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Selain Bawaslu Kota Madiun hadir pada acara tersebut adalah Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Bawaslu Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Ngawi serta Bawaslu kabupten Magetan, dan masing-masing juga melakukan hal yang sama.(KokokHp)

Tag
Informasi
Pencegahan
Penindakan