Lompat ke isi utama

Berita

Bukti Kinerja Bawaslu Berbasis Aplikasi SIGARU

Bawaslu, Kota Madiun. Bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Nganjuk, pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 diadakan kegiatan “Supervisi Validasi dan Input Data Pelanggaran yang berbasis Aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Pemilu (SIGARU)”.

Acara validasi tersebut dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kordiv Penindakan Pelanggaran Ikhwanudin Alfianto, tepat pada Pukul 09.30 WIB, dalam kegiatan tersebut selain Bawaslu kabupaten Nganjuk yang bertindak sebagai tuan rumah, hadir pula Bawaslu Kota Kediri, Bawaslu Kabupten Bojonegoro, Bawaslu Kabupaten Jombang dan tentunya Bawaslu Kota Madiun.

Dalam Pembukaannya Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur kembali mengingatkan pentingnya pengarsipan data baik berupa hard copy maupun soft copy, utamanya data penindakan pelanggaran. Karena data yang tersimpan dengan baik merupakan bukti kinerja yang sebenarnya bagi Bawaslu baik ditingkat Kabupten/Kota maupun di Provinsi. “ Penting bagi Kita pengawas Pemilu (BAWASLU) khususnya divisi Penindakan Pelanggaran, karena ini menunjukan kinerja kita selama penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019,” urai Kordiv Penindakan Pelanggaran Provinsi Jawa Timur yang biasa disapa Pak Ikhwan.

Selain itu masih menurut beliau data tersebut juga bisa menjadi rujukan bilamana ada pihak lain yang ingin membutuhkannya semisal dari unsur wartawan atau media sebagai data pendukung pemberitaan,  ataupun pihak – pihak terkait lainya. Serta menjadi bahan laporan bagi masyarakat terhadap kinerja Bawaslu pada penyelenggaran Pemilu Tahun 2019.

Dalam Validasi yang diikuti oleh lima Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut pada masing – masing peserta dilakukan validasi data yang pernah dilaporkan oleh Bawaslu Kabuten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dan di validasi dengan data yang sudah di upload ke aplikasi “SIGARU”.

Dengan membuka laptop masing – masing peserta diwajibkan menyampaikan secara langsung progres yang telah dikerjakan oleh masing – masing Kabupten/Kota. Disamping itu ditanyakan pula kendala atau hambatan selama pengerjaan Aplikasi tersebut.

Kokok Heru Purwoko selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Madiun menyampaikan secara langsung kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, apa saja yang menjadi kendala atau hambatan, tentu saja disampaikan juga progress yang telah dikerjakan. “Hambatan atau kendala yang dialami selama ini adalah seringnya terjadi error pada aplikasi “SIGARU”, jelasnya.

Dari seluruh peserta yang hadir dari hasil validasi data tersebut dapat diketahui jika belum ada yang menyelesaikannya secara tuntas. Dan akhirnya disepakati jika laporan tersebut tetap dikerjakan di masing – masing Kabupaten/Kota. (bud)

Tag
Informasi
Penindakan