Bimtek Penggunaan Rumah Data, Setyadji Ingatkan Publikasi Hasil Pengawasan yang Menjadi Hak Publik
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun baru saja menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) mengenai Penggunaan Rumah Data pada Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Jajaran Pengawas Kelurahan (PKD) se-kota Madiun dan menghadirkan narasumber utama Tim Pemeriksa Daerah (TPS) DKPP Dr. Sri Setyadji, SH., M.Hum T.(Senin, 9/09/2024)
Dalam sesi pemaparan materinya, Setyadji mengungkapkan bahwa pemilihan biasanya diadakan setiap lima tahun. Namun, ada sejarah pemilu yang diadakan pada tahun 1955 dan diulang pada tahun 1961, yang menunjukkan bahwa situasi politik dan demokrasi suatu negara bisa mempengaruhi jadwal pemilu.
Setyadji menjelaskan bahwa selama masa jabatannya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terjadi peningkatan pelanggaran hingga 1000%. Peningkatan ini, menurutnya, mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Partisipasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua informasi terkait partisipasi pemilihan harus menjadi hak publik.
“Dalam situasi partisipasi yang aktif, masyarakat sering kali ingin mendapatkan semua informasi yang mungkin tersedia. Namun, sebelum adanya pelanggaran atau pleno, informasi tersebut harus tetap dirahasiakan sebagai bagian dari hak imunitas pengawas pemilihan," katanya.
Setyadji menyampaikan bahwa pemilihan merupakan manifestasi dari demokrasi. Dalam penelitian yang dilakukan, ditemukan kasus di mana hasil pemilihan sudah diketahui sebelum pemilihan dilaksanakan, sebuah situasi yang memunculkan pertanyaan mengenai keadilan dan transparansi pemilihan.
Dengan adanya bimtek ini, diharapkan semua jajaran pengawas Bawaslu Kota Madiun dapat lebih memahami penggunaan Rumah Data dalam proses pemilihan mendatang, serta meningkatkan kualitas dan integritas pemilihan serentak di Kota Madiun.
Data-data hasil pengawasan yang akan dihimpun di Rumah Data, diolah menjadi informasi yang selanjutnya dipublikasi kepada masyarakat.
“Publikasi hasil pengawasan itu penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu.” tutup Setyadji
Penulis : Ica
Foto : Met
Editor : Ard