Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Perlindungan Non-Retaliasi bagi Korban dan Pelapor Kekerasan Seksual dengan Bimtek PPKS Bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun mengikuti kegiatan sosialisasi bertajuk “Perlindungan Non Retaliasi dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur pada Selasa, 9 Juni 2026. Diskusi diikuti oleh seluruh Bawaslu kab/kota se-Jawa Timur melalui media zoom serta diikuti. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Bawaslu Kota Madiun untuk terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kekerasan seksual, serta menjamin perlindungan bagi korban dan pelapor melalui penerapan prinsip perlindungan non-retaliasi.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits dilanjutkan sambutan dan arahan sekaligus membuka kegiatan dari Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas sekaligus Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty yang mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh Pokja PPKS Bawaslu Jawa Timur.

“Spirit yang dibangun di Jawa Timur menjadi bagian penting dari komitmen bersama Bawaslu RI untuk menghadirkan institusi yang aman, inklusif, dan berintegritas”, tegasnya.

Pada sesi pemaparan materi, Eka Rahmawati selaku Ketua Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Bawaslu Jawa Timur menegaskan bahwa setiap insan Bawaslu memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban dan pelapor menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Perlindungan non-retaliasi merupakan jaminan bagi korban maupun pelapor agar terbebas dari berbagai bentuk tindakan balasan, seperti intimidasi, ancaman, pemecatan, demosi, mutasi yang tidak berdasar, hingga penilaian kinerja yang tidak objektif akibat laporan yang disampaikan dengan itikad baik. Kebijakan ini bertujuan mendorong keberanian korban dan saksi untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual tanpa rasa takut.

Eka menjelaskan bahwa prinsip non-retaliasi merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain menjamin kerahasiaan identitas, korban juga berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta akses terhadap keadilan.

Bawaslu sendiri telah memiliki kebijakan tertulis mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Keputusan Bawaslu Nomor 417 Tahun 2024. Selain itu, telah terbentuk Pokja PPKS di seluruh wilayah Jawa Timur yang terdiri dari satu Pokja tingkat provinsi dan 38 Pokja tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus.

Dalam mekanisme penanganannya, laporan dugaan kekerasan seksual maupun tindakan retaliasi dapat disampaikan melalui Pokja PPKS atau Inspektorat Bawaslu. Seluruh laporan akan ditangani secara rahasia, objektif, dan profesional dengan mengedepankan pendekatan yang berpusat pada korban (victim centered approach). Jika ditemukan unsur pelanggaran etik, kasus akan diteruskan kepada bagian SDM atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sedangkan apabila terdapat unsur pidana akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum.

Penulis: Intan

Foto: Humas

Editor: Bambang