Lompat ke isi utama

Berita

"Bawaslu Menyapa Edisi 8"- Partisipasi Kelompok Rentan Pada Penyelenggaraan Pemilu

Pada Talkshow "Bawaslu Menyapa" Edisi 8 kali ini menghadirkan narasumber Paran Rahardjo, Ketua Persatuan Penyandang disabilitas Kota Madiun (PPDKM). Acara yang dipandu oleh, Amanda, selaku host dari Suara Madiun cukup menarik karena tema yang diambil berkaitan dengan Kelompok rentan pada penyelenggaraan pemilu. Perlunya kelompok rentan ini diperhatikan agar mendapatkan hak pilih mereka. Dalam hal ini Bawaslu menjamin bahwa mereka mendapatkan hak pilih mereka sesuai dengan tata cara yang baik. Sehingga kelompok rentan ini tidak mudah terhasut oleh kepentingan-kepentingan yang melanggar peraturan.

"Kelompok rentan ini perlu didampingi agar mereka memperoleh hak pilih mereka. Lansia, Kaum perempuan seperti ibu hamil, fakir miskin, pemilih pemula yang belum memiliki KTP ini juga termasuk kelompok rentan yang perlu dijamin hak pilihnya dan juga kelompok marjinal dan kelompok minoritas. Termasuk orang-orang yang sedang sakit di Rumah sakit. Narapidana yang tidak punya identitas harus disertai identitas dari Lapas yang bersangkutan perlu juga didampingi." Ujar Kokok Heru Purwoko, Ketua Bawaslu Kota Madiun. Bawaslu juga memastikan bahwa kelompok rentan ini juga masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga pada saat pemilihan mereka bisa memilih.

Sosialisasi kepada kelompok penyandang disabilitas juga dilaksanakan oleh Bawaslu. Paran Rahardjo menyinggung masih kurangnya sosialisasi kepada mereka. Padahal didalam PPDKM ada sekitar 100 anggota yang perlu didampingi juga. "Masih banyak kendala yang dialami oleh kelompok disabilitas ini. Terutama untuk tuna aksara dan tuna grahita ini susah sekali. Untuk tuna rungu dan tuna wicara ini harus dipikirkan bagaimana mereka memahami tatacara yang memilih secara benar. Diperlukan sosialiasasi KPU dan Bawaslu menggunakan bahasa isyarat. Sehingga mereka ini mudah memahami apa yang disampaikan," Tutur Paran Rahardjo.

Beberapa fasilitas-fasilitas juga diperlukan disetiap TPS-TPS yang bisa menunjang bagi kelompok disabilitas ini. Kedepannya Bawaslu akan lebih memperhatikan kelompok disabilitas ini sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara nyaman dan aman. Hal ini yang menurut Paran Rahardjo dirasa masih kurang terutama fasilitas yang menunjang bagi kelompok disabilitas terutama di TPS-TPS pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Harapannya kelompok disabalitas ini lebih diperhatikan dengan menjamin hak pilihnya dan penyediaan fasilitas-fasilitas yang memudahkan bagi mereka. Kelompok disabilitas memiliki hak yang sama, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

Tag
Informasi
Pencegahan
Penindakan