Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers Bersihkan Berita Hoax
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - (12/8/2020) Bawaslu Kota Madiun mengikuti acara daring kegiatan “Pendandatanganan Keputusan Bersama antara Bawaslu, KPU, KPI, Dewan Pers” tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 melalui lembaga penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Cyber yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.
Acara ini adalah Komitmen bersama bersih dari Hoax dan Berita tidak benar serta menjaga semangat nilai-nilai demokrasi pada masyarakat meski di tengah pandemi. Hadir dalam Penandatangan adalah Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Ketua KPI, dan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Darmajaya mengatakan bahwa bukan hanya masalah mengedukasi pemilih, konflik yang terjadi pun harus bisa di manajemen terutama terkait pemberitaan. Biasanya menjelang situasi besar seperti Pilkada 2020 nanti akan banyak berita hoax. Banyak media dadakan yang akan hadir dalam penyelenggarakan Pilkada berlangsung. Dewan Pers adalah ranah penegakan etik apabila ada hal - hal menyimpang di media massa baik cetak maupun elektronik. Media massa tersebut juga harus bisa bagaimana mengedukasi masyarakat agar lebih tertarik kepada media massa yang kredibel daripada Media Sosial karena rawan adanya Kampanye Hitam. Namun dibalik itu semua Agung Darmajaya yakin Bawaslu dan KPU sudah melakukan yang terbaik dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 ini.
“Pilkada kali ini adalah pilkada pertama saat pandemi yang perlu kita antisipasi segera, ada 2 contoh pilkada saat pandemi yang berhasil dan gagal. Pilkada gagal dialami oleh negara Iran yang tingkat partisipasi pemilihnya hanya 20%, menjadi tingkat partisipasi paling rendah dalam sejarah Iran sejak revolusi islam Iran tahun 1979. Pilkada berhasil dilakukan oleh negara Korea Selatan, karena Korsel mendapatkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 66% disaat Pilkada Korea Selatan digelar pada Pandemi Covid 19. Bagaimana bisa berhasil?, peran media sangatlah besar dalam mengedukasi masyarakat agar hadir ke TPS dengan protokol kesehatan. Kami yakin gugus tugas ini akan lebih efektif untuk pengawasan, baik Bawaslu maupun pengawasan media oleh Dewan Pers. Saya Yakin apabila edukasi di media cerak dan elektronik dengan sosialisasi yang masif maka tingkat Partisipatif pemilih di Pilkada 2020 ini minimal sama bahkan lebih baik dari Korea Selatan” ungkap Agung Suprio selaku ketua KPI
Arief Budiman Ketua KPU RI mengatakan Pemilu 1999 yang dikabarkan akan berdarah - darah ternyata tidak terjadi, Pemilu yang paling ramai adalah Pemilu 2019 dimana Media Sosial menjadi tempat untuk meluapkan segalanya. Dan Pemilu tahun 2020 penggunaan Tekhnologi Informasi akan semakin meningkat karena pertemuan langsung dibatasi, pada Pemilu 2019 terjadi banyak berita bohong dan kampanye hitam maka Pemilu tahun 2020 akan semakin terbuk, kemungkinan akan semakin banyak berita bohong, kampanye hitam di media sosial.
“Penandatanganan saat ini begitu penting karena KPU dan Bawaslu menyadari ada ruang - ruang di dalam kampanye yang tidak bisa diatasi oleh kami, terlebih di pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye, KPI dan Dewan Pers menjadi garda terdepan dalam pengawasan tersebut. Saat ini adalah Pilkada maka dari itu KPU dan Bawaslu Provinsi serta Kab/Kota jauh lebih punya peran teknis, KPI dan Dewan Pers juga diharapkan memaksimalkan kinerja di daerah. Media sekarang tidak terbatas, banyak media - media lokal yang kadang susah terpantau mudah - mudahan situasi yang berbeda ruang yang berbeda di Pilkada 2020 ini bisa menjadikan contoh baik” ungkapnya.
"Kita tahun 2020 akan mewariskan hal penting dan bersejarah bagi perjalanan demokrasi dan Pemilu kita kedepan" tambah Ketua KPU RI
Sambutan terakhir dari Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan Pilkada saat ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya karena masa kampanye media massa, cetak dan elektronik menjadi cukup panjang sesuai PKPU no 6 tahun 2020 dimana massa kampanye media massa cetak dan elektronik berlangsung selama masa kampanye berlangsung yaitu 71 hari, hal tersebut memberikan ruang sepenuhnya pada media massa karena tengah berada pada masa pandemi covid 19, Tentu dengan bertambanya masa kampanye media massa ini menjadi kerja keras kita mengawasinya.
“Mudah-mudahan dengan MoU ini akan lebih mensinergikan Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers dalam mengawasi Kampanye Pilkada tahun 2020, kami berharap lebih kepada KPI dan Dewan Pers memberikan Fatwa tentang penilaian - penilaian kampanye yang melanggar atau tidak, apabila terjadi pelanggaran maka menjadi bagian Bawaslu untuk menindak. Meskipun pilkada dalam pandemi, kita harus memastikan tetap Luber, Jurdil dan tetap sehat selalu", tegasnya
Dalam acara ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia. Untuk Kota Madiun diikuti oleh Kordiv OSDM (Mohda Alfian, SP) dan Kordiv PHL (Yakobus Wasit Supodo, S.IP)
(AP)
