BAWASLU KOTA MADIUN SOSIALISASIKAN PERATURAN PENGAWASAN PEMILU PADA TAHAPAN VERFAK KEPADA PARPOL DAN PERWAKILAN MASYARAKAT
|
Bawaslu kota madiun. Pada tahapan verifikasi factual (Verfak) partai politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu Kota Madiun pada senin, 18 Oktober 2022 di SUN HOTEL Kota Madiun melaksanakan sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu kepada Partai Politik dan perwakilan masyarakat pada tahapan verfikasi faktual calon peserta pemilu tahun 2024.
Acara yang dibuka Kokok Heru Purwoko Ketua Bawaslu Kota Madiun ini, mengundang 18 parpol calon peserta pemilu di Kota Madiun , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan KPU Kota Madiun serta menghadirkan 3 narasumber yaitu Kepala Bakesbangpol Kota Madiun, Ketua KPU Kota Madiun dan Ketua LSM Peuli Lingkungan (Pedal) Kota Madiun. Dalam sambutanya Kokok mengharap agar 8 partai politik yang diverfak mengerti dan memahami cara pelaksanaan verfak dan aturanya sehingga penyelenggara bisa melakukan verfak dengan tepat dan partai politik juga tidak dirugikan.
Delapan partai pokitik yang diverfak adalah PERINDO, HANURA, PKN, PBB,UMMAT, GELORA, GARUDA dan partai PSI hal ini disampaikan oleh Wisnu Wardhana ketua KPU Kota Madiun dalam paparanya. Dia juga mengatakan bahwa verfak keanggotan partai politik dilakukan sesuai dengan daftar anggota parpol yang disampling yang tercantum di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan dilukan dengan mendatangi ke alamat anggota parpol, kemudian jika tidak dapat ditemui maka parpol mengumpulkan anggotanya yang tidak dapat ditemui dikantor parpol dan dilakukan verfak. Apabila tidak bisa ditemui dan tidak bisa dikumpulkan dikantor parpol maka jalan terakhir sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022 yaitu diverfak melalui panggilan video (video call).
Yakobus Wasit Supodo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggara dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun sebagai moderator dalam acara ini merangkum beberapa pertanyaan dari peserta yang antara lain Titin,Ketua partai Gelora Kota Madiun yang menanyakan bahwa pada SIPOL partainya tidak dapat membuka nama-nama anggota parpolnya yang disampling, kemudian juga Kukun,Ketua LSM Wilis Kota Madiun yang menanyakan sejauh mana KPU dan Bawaslu Kota Madiun melibatkan LSM untuk berperan dalam pelaksanaan pemilu Tahun 2024. Pada akhir acara Kokok menganjurkan agar partai politik yang tidak bisa mengetahui anggota partai yang disampling melalui SIPOL agar meminta data daftar anggota parpol yang disampling ke KPU Kota Madiun dan Kokok juga menjamin bahwa semua tahapan pada pemilu 2024 selalu diawasi oleh Bawaslu Kota Madiun termasuk pada tahapan verfak keanggotaan partai yang sekarang sedang berjalan. (MET)