Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MADIUN SIAP AWASI PELAKSANAAN  PKPU 4 TAHUN 2022

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun- Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 serta akan dimulainya tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon pesrerta Pemilu, pada kamis (28 juli 2022 ) Bawaslu Kota Madiun Hadir di kantor KPU Kota Madiun dalam rangka sosialisasi PKPU 4 Tahun 22 yang dilakukan KPU Kota Madiun kepada pengurus partai politik di Kota Madiun.

Acara yang dibuka oleh Wisnu wardana ketua KPU Kota Madiun ini mengharapkan agar parpol  memahami aturan baru tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu yang diatur dalam PKPU 4 Tahun 2022.  Selanjutnya Herdi Wijanarko  divisi teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun menjelaskan bahwa didalam PKPU 4 Tahun 2022 ada hal yang baru yang mengatur tentang pendaftaran parpol  yaitu   pendaftaran parpol dilakukan melalui  SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang diinput oleh parpol  ditingkat pusat sehingga beda dengan pendaftaran parpol pada pemilu sebelumnya.

Herdi juga menjelaskan bahwa pada proses pendaftaran yang banyak beperan adalah KPU RI karena dilakukan secara terpusat melalui SIPOL termasuk verifikasi administrasinya juga melalui sipol sementara KPU Kota Madiun hanya terlibat pada proses verifikasi faktual kepengurusan serta keanggotaan setelah pelaksanaan verifikasi administrasi. Sehingga parpol  di Kota Madiun diharapkan mengerti apa yang harus mereka kerjakan dan mekanismenya seperti apa sesuai dengan perintah parpol  ditingkat pusat.

Kokok Heru Purwoko, Ketua Bawaslu Kota Madiun mengatakan “ Kita siap mengawasi pendaftaran parpol yang akan dimulai tanggal 1 – 14 Agustus mendatang maupun verifikasi administrasi yang dilaksankan pada tanggal 2 Agustus hingga 11 September  melalui sipol maupun verivikasi factual (verfak) yang akan dilaksanakan mulai 15 Oktober hingga 4 November  langsung dengan mendatangi kantor parpol bersama dengan KPU dan mengecek kepengurusan serta melakukan verifikasi keanggotaan parpol sesuai dengan peraturan yang berlaku”.

20 Partai politik yang terdiri dari 13 partai politik yang ikut pemilu 2019 dan 7 partai baru hadir dalam acara ini mengikuti dengan seksama penjelasan yang diberikan oleh KPU sampai selesai.  Karena PKPU 4 Tahun 2022 ini sesuatu yang baru bagi parpol dalam hal pendaftaran parpol  pada Pemilu 2024 sehingga mereka masih perlu  mepelajari lebih lanjut tentang apa yang diatur dalam PKPU tersebut.

Tag
Informasi
Pencegahan
Pengawasan