Bawaslu Kota Madiun Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU saat Rapat Pleno Terbuka Rekap DPB Triwulan III
|
madiunkota.bawaslu.go.id,Kota Madiun – Kamis, 2 Oktober 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menghadiri undangan KPU Kota Madiun perihal rapat pleno terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III yang digelar di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Madiun dipimpin oleh 4 komisioner KPU Kota madiun yaitu ketua dan anggota, didampingi Kepala Sekretariat dan staf teknis, 1 komisioner berhalangan hadir. Hadir pula stakeholder sebagai peserta terundang pada rapat pleno terbuka tersebut, diantaranya perwakilan dari Dispendukcapil Kota Madiun, Polres Madiun Kota, Kodim 0803 Madiun, Dinas Pendidikan Kota Madiun, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Madiun, Lapas Kelas II A, Lapas Kelas 1, Kemenag, BPS dan BPJS Kesehatan. Dari Bawaslu Kota Madiun dihadiri pimpinan 3 komisioner lengkap , yaitu ketua, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, SH beserta anggota , Mohda Alfian dan Novery Wahyu Hidayat dengan diikuti 3 staf ASN.
Rapat pleno ini dibuka oleh Ketua KPU, Pita Anjarsari selanjutnya Pembacaan Berita Acara disampaikan oleh anggota KPU Divisi Rendatin, Herdy Wijanarko. menyampaikan hasil rekapitulasi. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Madiun menanggapi dan memberikan saran perbaikan dan masukan secara tertulis yang disampaikan berdasarkanhasil pengawasan Bawaslu Kota Madiun terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Beberapa poin penting yang disampaikan diantaranya poin pertama tentang Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pemilih sudah meninggal dunia sebanyak 78 orang dengan daftar namanya terlampir. Poin kedua tentang Pemilih Baru yang sudah berusia 17 tahun sebanyak 65 pemilih pemula dengan daftar namanya terlampir. Poin ketiga Data hasil koordinasi dengan Kodim 0803 tentang daftar anggota TNI yang berdomisili di Kota Madiun yang telah masuk pensiun dan MPP dengan daftar namanya terlampir. Poin keempat data hasil koordinasi dengan Polres Madiun Kota terkait daftar anggota Polri yang berdomisili Kota Madiun yang telah masuk pensiun dengan daftar namanya terlampir. Kelima Data hasil koordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kota Madiun yaitu terdapat 296 warga binaan yang masih berada di lapas hingga tahun 2029. Poin ke enam Data hasil koordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Kota Madiun, dengan rincian sudah terdaftar 718 warga binaan yang masih berada di lapas hingga tahun 2029 serta 73 warga binaan tambahan yang datanya masih belum terverifikasi. Dan poin yang terakhir ke tujuh yaitu data Hasil pengawasan terkait program Kawal Hak Pilih di lingkungan pendidikan, yaitu dari MAN 2 Kota Madiun sebanyak 25 pemilih berdomisili di Kota Madiun, dari SMAN 5 Kota Madiun sebanyak 77 pemilih berdomisili di Kota Madiun, dari SMKN 2 Kota Madiun sebanyak 87 pemilih berdomisili di Kota Madiun dengan semua daftar namanya terlampir.
Bawaslu Kota Madiun menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin dan akurat dalam proses Non Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Penulis : Hatta
Foto : Ananda