Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MADIUN SAMBANGI PENGADILAN NEGERI, GUNA KOORDINASI

Bawaslu, Kota Madiun – Pengadilan Negeri Madiun penuhi permohonan data yang diajukan oleh Bawaslu Kota Madiun, data yang diminta oleh Bawaslu Kota Madiun merupakan rekap daftar penduduk yang dicabut hak pilihnya dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun. Serah terima data tersebut dilaksanakan pada hari ini, Selasa (19/9/19) bertempat di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Madiun. Bawaslu Kota Madiun kembali dengan membawa berkas nihil dari pertemuan hari ini.

“Selama ini pelimpahan perkara hukum dari Kejaksaan Negeri kepada Pengadilan Negeri Madiun setiap tahun rata-rata 200 perkara, jatuhan vonisnya variatif, ada yang 5 tahun, 10 tahun, namun yang sampai dicabut hak pilihnya selama ini belum ada” tutur Panitera Pengadilan Negeri Madiun, Murtoyo.

Murtoyo juga menjelaskan bahwa vonis pencabutan hak pilih terhadap warga negara Indonesia jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran pidana politik yang mengancam keutuhan negara.

“biasanya mereka (dicabut hak pilihnya) yang melakukan tindak pidana politik seperti makar, mengancam keutuhan negara, tapi selama ini belum ada” imbuh Murtoyo.

Selain berkoordinasi dengan PN Madiun, Bawaslu Kota Madiun juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk memperoleh pergerakan data penduduk dalam kurun waktu juni – september 2019, dilaksanakan berdasar intruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (Sep)

Pewarta : Asep
Editor : ALR
Gambar : Met
Published : Humas Bawaslu Kota Madiun

Tag
Informasi
Pengawasan