Bawaslu Kota Madiun Resmi Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Kota Madiun secara resmi membuka posko pengaduan masyarakat secara offline terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, 3 Juli 2025. Posko ini dibuka sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Madiun, posko aduan tersebut terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin melaporkan temuan terkait data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili keluar Kota Madiun namun masih tercantum dalam daftar pemilih serta syarat lainnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian, menyampaikan bahwa peresmian posko ini bertepatan dengan telah ditetapkannya hasil pemutakhiran data pemilih triwulan kedua oleh KPU Kota Madiun pada 2 Juli 2025 lalu.
“Pada hari ini, kami secara resmi membuka Posko Aduan Masyarakat sebagai wadah pelaporan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, baik kepada Bawaslu maupun kepada KPU. Hal ini kami lakukan menyusul penetapan data pemilih triwulan kedua oleh KPU Kota Madiun pada 2 Juli 2025 kemarin,” jelasnya.
Keberadaan posko aduan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan validitas dan akurasi data pemilih, guna menjamin hak pilih warga negara benar-benar terpenuhi sesuai aturan. Bawaslu Kota Madiun berharap partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan penyusunan daftar pemilih semakin meningkat, demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Penulis : Bambang K.D
Editor : Ananda Z