Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Rekomendasikan PSU di TPS 10 Kelurahan Taman, Ini Penyebabnya!

psu

Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho dan Anggota Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian lakukan pengawasan langsung Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.(Minggu,1/12/2024)

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman setelah menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dikarenakan pemberian surat suara kepada pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Wahyu mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan hasil pengawasan melalui aplikasi Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan), yang digunakan untuk memantau pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Kami (Bawaslu Kota Madiun) menemukan ada dua pemilih berinisial P dan C, yang masing-masing berasal dari Probolinggo dan Surabaya, namun mereka tetap diberikan surat suara oleh Ketua KPPS TPS 10," ujar Wahyu, Sabtu (30/11/2024)

Berdasarkan hasil monitoring, pelanggaran ini terjadi karena kelalaian petugas KPPS dalam mematuhi prosedur teknis pemungutan suara. Pelanggaran tersebut dinilai melanggar Pasal 112 ayat 2 huruf E Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tidak diperbolehkan memberikan suara di TPS. Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas di lokasi menjelaskan bahwa fokus utama saat itu adalah membantu pendampingan bagi pemilih lansia. 

“Kami melihat ada prioritas untuk pemilih lansia yang memerlukan bantuan” kata Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman teknis bagi petugas KPPS agar insiden serupa tidak terulang. 

"Kami akan menjadikan kasus ini sebagai catatan khusus untuk lebih menekankan pelatihan teknis bagi KPPS ke depan. Kami menilai pengawas TPS telah bekerja sesuai standar operasional prosedur, Temuan ini juga membuktikan efektivitas pengawasan melalui aplikasi Siwaslih" tegas Wahyu

PSU di TPS 10 Kelurahan Taman Kecamatan Taman telah dilaksanakan pada Minggu, (1/12/2024) dengan mekanisme serupa seperti Pilkada Serentak 2024 sebelumnya. Bawaslu Kota Madiun berharap pelaksanaan PSU ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan serta mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.

Tim Humas Bawaslu Kota Madiun