Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Perkuat Strategi Lawan Hoaks dalam Forum Cangkrukan Demokrasi

humas

Nuryamah sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi Cangkrukan Demokrasi, Selasa (21/4/2026)

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun – Bawaslu Kota Madiun mengikuti diskusi daring bertajuk Cangkrukan Demokrasi 2026: Pencegahan Disinformasi Pemilu melalui Media Sosial yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini menjadi ruang kolaboratif bagi Bawaslu se-Jawa Timur untuk memperkuat strategi menghadapi ancaman disinformasi di era digital menjelang Pemilu 2026 dan seterusnya.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati, menekankan bahwa media sosial kini telah menjadi “medan tempur baru” dalam kontestasi demokrasi. Jika pada Pemilu 2019 praktik politik uang lebih dominan secara langsung, maka pada 2024 terjadi pergeseran ke serangan digital melalui platform seperti TikTok, grup WhatsApp, hingga penyebaran aplikasi tidak resmi.

Ia menegaskan tiga peran strategis Humas Datin: sebagai penjernih informasi melalui klarifikasi cepat dan akurat, penyedia “amunisi” data pengawasan untuk mencegah hoaks sejak dini, serta kolaborator yang menggandeng berbagai pihak, mulai dari media hingga masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Rusmi Fahrizal Rustam, menyoroti pentingnya memahami perbedaan antara misinformasi dan disinformasi. Ia menjelaskan bahwa disinformasi merupakan tindakan yang disengaja dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan, sementara misinformasi terjadi tanpa unsur kesengajaan. Selain itu, ia juga mengingatkan potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam memanipulasi informasi sebagai tantangan serius ke depan.

Diskusi ini turut menghadirkan penanggap, yaitu Yogi Eka Chalid Farobi selaku Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Batu dan Abdul Allam Amrullah selaku Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu Kabupaten Malang. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh moderator Devi Aulia Rahim, Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu Kabupaten Jember.

Sementara itu narasumber utama, Nuryamah dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, menambahkan bahwa derasnya arus informasi di media sosial dapat mempercepat penyebaran visi kandidat, tetapi juga berpotensi menimbulkan polarisasi, delegitimasi, dan kebingungan publik jika tidak dikelola dengan baik. Ia menguraikan tiga jenis informasi bermasalah: misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.

Sebagai langkah pencegahan, ia mengajak masyarakat menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” dengan cara mencermati judul, membaca informasi secara utuh, dan memverifikasi data sebelum menyebarkannya. Selain itu, strategi pencegahan juga perlu dilakukan sejak masa non-tahapan pemilu melalui identifikasi kerawanan, pendidikan politik, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan partisipasi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu se-Jawa Timur diharapkan semakin siap menghadapi dinamika informasi digital, serta mampu menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di masa mendatang.

Penulis dan Foto: Reza

Editor: Bambang