Bawaslu Kota Madiun Paparkan Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan dan Parmas Tahun 2026
|
Bawaslu Kota Madiun mengikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (PPM) Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui zoom. Kegiatan ini berlangsung pada hari ketiga pelaksanaan rapat, yakni Kamis, 22 Januari 2026.
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama (IKU) Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan strategis pengawasan, khususnya pada Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, dalam rangka mendukung capaian kinerja tahun 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur yang berjumlah 38 daerah. Setiap daerah diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Pengawasan, serta satu orang staf Bagian Pengawasan.
Pada hari ketiga rapat, terdapat sembilan kabupaten/kota yang mendapatkan giliran untuk memaparkan kebijakan strategis pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026. Kesembilan daerah tersebut meliputi Kabupaten Bangkalan, Jember, Nganjuk, serta Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Sidoarjo, Malang, dan Mojokerto.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, serta dipandu oleh tim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian, memaparkan kebijakan strategis pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2026. Pemaparan diawali dengan penyampaian catatan evaluatif terhadap pelaksanaan program kerja pada tahun 2025, dilanjutkan dengan uraian langkah-langkah strategis yang akan ditempuh pada tahun 2026, serta inovasi program yang dirancang untuk memperkuat fungsi pengawasan pemilu agar lebih efektif dan berdampak.
Usai pemaparan, tim dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan saran dan masukan konstruktif guna menyempurnakan rencana program pengawasan Bawaslu Kota Madiun Tahun 2026. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan agar kebijakan dan program yang dirancang mampu menjawab kebutuhan pengawasan di daerah serta mencapai tujuan pengawasan pemilu yang diharapkan.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya penguatan dalam merencanakan dan penyusunan program dan kegiatan dalam masa non tahapan meskipun non budgeter karena efisiensi anggaran.
Penulis: Bambang