Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Menyayangkan atas Pemberian Barang dalam Penyampaian Aspirasi

siaran pers

Bawaslu Kota Madiun gelar press release berkaitan dengan Pemberian Barang Pribadi dalam Penyampaian Aspirasi.Sabtu,26/10/2024

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun – Badan Pengwas Pemilihan Umum Kota Madiun menyayangkan tindakan pemberian barang, berupa daster dan pakaian dalam perempuan, yang dilakukan oleh pihak tertentu dalam konteks penyampaian aspirasi. Meskipun penyampaian aspirasi adalah bagian dari jalannya demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi, Bawaslu Kota Madiun menyayangkan cara penyampaian tersebut yang tidak mencerminkan etika yang seharusnya dijunjung tinggi.

“Pemberian barang-barang yang merupakan bagian dari kebutuhan pribadi kaum perempuan tidak seharusnya dijadikan alat untuk menyampaikan aspirasi. Kita harus saling menjaga dan menghargai harkat dan martabat perempuan,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho di Kantor Bawaslu Kota Madiun saat lakukan press release.(Sabtu,26/10/2024)

Bawaslu Kota Madiun juga mengingatkan bahwa setiap bentuk penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang beretika dan menghormati semua pihak. Dalam konteks ini, Bawaslu Kota Madiun berharap agar semua elemen masyarakat dapat lebih bijaksana dalam mengekspresikan pendapat dan harapan mereka, dengan cara yang lebih tepat dan menghargai nilai-nilai kesetaraan dan martabat kaum perempuan.

Bawaslu Kota Madiun akan terus berupaya menjaga integritas proses demokrasi dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara positif dalam penyampaian aspirasi. Kami mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap penyampaian aspirasi.

Penulis : Ard
Editor dan Foto : Humas Bawaslu Kota Madiun