Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun mengikuti “Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Se-Jawa Jawa Timur tahun 2026”

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 mengikuti rapat melalui zoom meeting tentang Penyampaian Kebijakan Strategis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Se-Jawa Timur Tahun 2026. Rapat tersebut secara langsung dibuka oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Anwar Noris dan dalam rapat tersebut diikuti oleh semua kordiv dan staf penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Dalam rapat tersebut, Anwar Noris menyampaikan sudah menyiapkan beberapa agenda diskusi yang bisa dibahas serta diikuti oleh seluruh kordiv dan staf penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa karena materi diskusi tersebut adalah pengalaman-pengalaman dari rekan-rekan kabupaten/kota se-Jawa Timur saat pemilu dan pemilihan tahun 2024. Beliau juga mengharapkan diskusi bisa dilakukan secara serius dan mendapat hasil yang maksimal.

Pada kesempatan ini, Indra Purnomo selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur juga ikut menyampaikan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 24 tahun 2025 terkait Penetapan Daftar Indikator Kerja Utama Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota ada 4 kategori di Divisi Penanganan Pelanggaran meliputi harmonisasi kinerja, penguatan kapasitas, akuntansi data, dan pengadministrasian barang bukti.

Rapat menetapkan bahwa setiap kabupaten kota mendapatkan tanggal masing-masing sesuai arahan dari Kordiv Penanganan Pelanggaran dalam menjalankan diskusi tersebut dengan kesepakatan dalam rapat tersebut dan semua Kordiv Penanganan Pelanggaran se-Jawa Timur siap melaksanakan tugas. 

 

Penulis dan Foto : Imam

Editor : Bambang