Bawaslu Kota Madiun Lakukan Pengawasan Melekat terhadap Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2025
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Madiun — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai Rabu, 29 Oktober hingga Selasa, 4 November 2025, di seluruh tiga kecamatan dengan total 25 kelurahan di wilayah Kota Madiun. Dua kelurahan yang tidak termasuk dalam sasaran coktas yaitu Kelurahan Sogaten dan Kuncen.
Pelaksanaan pengawasan tersebut melibatkan 12 orang dari Bawaslu Kota Madiun, terdiri dari tiga pimpinan dan sembilan staf sekretariat, yang terjun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Mohda Alfian dalam momen pengawasan coktas ini menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses dalam pencocokan data pemilih dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan terjamin akurasi dan validitasnya. Untuk itu, diperlukan integritas dari penyelenggaranya.
“Kami mengawasi secara melekat. Setiap potensi kerawanan, mulai dari verifikasi pemilih hingga pemberian keterangan dari tanggapan masyarakat, kami pantau ketat,” ujarnya.
Dari total 408 data nama yang dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU Kota Madiun, sejumlah 163 data yang tersebar di 16 kelurahan telah berhasil diverifikasi dan tervalidasi kebenarannya. Proses ini juga disertai dengan pengawasan langsung oleh jajaran Bawaslu secara ketat.
Bawaslu Kota Madiun berharap kegiatan ini dapat memperkuat integritas data pemilih di Kota Madiun serta meningkatkan koordinasi antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.
Penulis: Humas