BAWASLU KOTA MADIUN LAKUKAN KOORDINASI DENGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun- Dalam rangka pengawasan pemutakhiran data daftar pemilih berkelanjutan, pada Rabu, 19 Mei 2021 Bawaslu bersama KPU Kota Madiun diterima oleh Agus Triono selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun di ruang kerjanya.
“maksud kedatangannya adalah untuk berkoordinasi terkait permintaan data yang pernah diajukan dan tidak mendapatkan jawaban data dari Dinas Dukcapil Kota Madiun“, kata Ketua Bawaslu Kota Madiun
Data tersebut sangat diperlukan sebagai acuan untuk mengawasai pelaksanaan pemutakhiran data daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU serta untuk memenuhi permintaan data dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Selama ini pelaksanaan rapat pleno pemutkahiran data daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU menurut Kokok hasilnya masih jauh dengan data Yang dimiliki oleh Dinas Dukcapil sehingga diharapkan ada jalan keluar setelah melakukan koordinasi ini agar hasil pemutakhiran daftar pemilih lebih mendekati keakuratan.
Rapat Pleno pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan memang belum akurat, hal ini diketahui setelah Wisnu Wardhana ketua KPU Kota Madiun dalam pertemuan ini mengatakan bahwa KPU sendiri juga tidak bisa mendapatkan data dari Dinas Dukcapil secara detail sehingga data yang disajikan adalah dari hasil menggali data sendiri ke dinas terkait maupun lembaga-lembaga yang ada. Wisnu juga mengharap ada solusi yang jelas dalam pertemuan ini sehingga data pemutakhiran daftar pemilih datanya lebih akurat.
Setelah mengetahui permasalahan yang dialami oleh Bawaslu dan KPU Kota Madiun, dalam pertemuan ini Agus triono menjelaskan bahwa “sejak bulan desember 2020 Dinas Dukcapil Kota Madiun sudah melaksakan SIAK terpusat dimana semua database kependudukan ditarik ke Pusat sehingga tidak bisa lagi mengakses database secara langsung untuk mengolah data kependudukan, sehingga dengan demikian tidak bisa memenuhi permintaan data baik dari Bawaslu maupun KPU“. Apabila KPU dan Bawaslu ingin mendapatkan data sesuai kebutuhan Agus Triono menyarankan agar mengajukan surat permintaan data ke Dukcapil Pusat.