Bawaslu Kota Madiun Laksanakan Rapat Pengelolaan Arsip Statis
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun melaksanakan rapat pembahasan pengelolaan arsip statis yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Madiun pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, dan dihadiri oleh Pimpinan, Kepala Sekretariat, Kasubbag Administrasi, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun, Staf Pengelola Arsip, serta pihak terkait.
Dalam sambutannya, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho menegaskan “pentingnya pengelolaan arsip sebagai bentuk akuntabilitas dan memori kelembagaan”. Arsip statis merupakan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan nilai kesejarahan sehingga perlu dipelihara secara permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Rapat membahas beberapa agenda penting, di antaranya inventarisasi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, penataan arsip statis sesuai ketentuan kearsipan, persiapan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan yang berwenang, serta penyusunan tindak lanjut pengelolaan arsip permanen.
Pada kesempatan tersebut, pengelola arsip menyampaikan hasil identifikasi arsip hasil pengawasan serta berbagai dokumen strategis yang berpotensi menjadi arsip statis. Selanjutnya dilakukan pembahasan mengenai pemilahan arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan untuk ditetapkan sebagai arsip statis setelah melalui proses penilaian arsip.
Hasil rapat menyepakati beberapa langkah tindak lanjut, yaitu melakukan inventarisasi arsip permanen pada masing-masing divisi serta berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun terkait proses verifikasi dan penyerahan arsip statis. Selain itu, pengelola arsip juga ditugaskan untuk menyusun laporan perkembangan pengelolaan arsip statis secara berkala.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Madiun berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan guna menjaga memori kelembagaan serta mendukung transparansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.
Penulis: Latifah
Foto: Adit
Editor: Bambang