Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Ingatkan Pentingnya Memahami Kampanye Negatif dan Black Campaign

rri

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, Ketua Panwaslu Kecamatan Taman Lilik Sumandari, dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kartoharjo Wisnu menjadi narasumber dalam acara Dialog Madiun Raya RRI Madiun.(Rabu,23/09/2024)

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara kampanye negatif dan black campaign. Koordinator Divisi Pengawasan dan Pencegahan (PPPS) Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua jenis kampanye ini sering membingungkan, padahal perbedaan keduanya sangat mendasar terkait etika dan regulasi.

Novery menjelaskan bahwa kampanye negatif diperbolehkan meskipun berisi kritik atau mengungkap kelemahan dari calon tertentu. Asalkan informasi yang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak melanggar hukum, kampanye negatif bisa berfungsi sebagai referensi bagi masyarakat untuk memahami karakter serta program dari masing-masing calon.

“Kampanye negatif masih diperbolehkan karena memberikan kritik yang membangun serta mengungkapkan kelemahan calon dengan cara yang sesuai fakta dan aturan hukum,sebaliknya, black campaign adalah bentuk informasi yang tidak benar dan berpotensi merusak nama baik calon melalui hoaks. Ini adalah tindakan yang menciderai proses demokrasi dan tentunya akan kami tindak tegas,” tegas Novery dalam Dialog Madiun Raya RRI Madiun  pada Rabu (23/10/2024)

Sementara itu, black campaign merupakan kampanye yang menyebarkan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta. Bawaslu menganggap penting untuk menanggapi setiap praktik black campaign dengan serius demi menjaga reputasi calon dan integritas pemilihan.

Untuk menghadapi isu-isu black campaign, Bawaslu Kota Madiun telah merencanakan langkah-langkah strategis, termasuk meningkatkan pengawasan di lapangan dan monitoring terhadap platform media sosial. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan mengurangi potensi konflik antar pihak, serta menjaga ketenteraman di kalangan masyarakat.

Penulis : Ard
Editor : Humas Bawaslu Kota Madiun