Bawaslu Kota Madiun Ikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan PPM Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026
|
Bawaslu Kota Madiun mengikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (PPM) Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai Selasa hingga Jumat, 20–23 Januari 2026.
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama (IKU) Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui forum ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan arah kebijakan strategis pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan program pengawasan tahun 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur yang berjumlah 38 daerah. Masing-masing daerah diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Pengawasan, serta satu orang staf Bagian Pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pemaparan kebijakan strategis pengawasan secara bertahap. Terdapat sepuluh kabupaten/kota yang mempresentasikan dokumen kebijakan strategisnya, yakni Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jombang, Lamongan, Lumajang, Madiun dan Magetan.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen kebijakan strategis pengawasan ini merupakan yang pertama kali dilakukan secara sistematis dan tertulis, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan serius dan sungguh-sungguh dalam menyusunnya.
Ia menyampaikan bahwa dokumen kebijakan strategis bukanlah pekerjaan administratif semata, melainkan menjadi landasan penting dalam penyusunan dan pelaksanaan program pengawasan. Proses ini, menurutnya, merupakan bagian dari pembelajaran bersama seluruh jajaran pengawas pemilu.
Keikutsertaan Bawaslu Kota Madiun dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan dalam merencanakan dan penyusunan program dan kegiatan dalam masa non tahapan meskipun non budgeter karena efisiensi anggaran.
Penulis: Bambang