Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Ikuti Rapat Koordinasi Tim JDIH oleh Bawaslu Jawa Timur

mohda

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Mohda Alfian saat mengikuti zoom oleh Bawaslu Jatim. (28/7/2025)

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun – Bawaslu Kota Madiun mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 14.00 WIB.

Rapat ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Mohda Alfian, serta staf hukum Bawaslu Kota Madiun. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan data dokumentasi dan informasi hukum secara nasional yang terintegrasi dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits, menekankan pentingnya JDIH sebagai sarana publik untuk mengakses dokumen dan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. Menurutnya, keberadaan JDIH bukan hanya menjadi tanggung jawab Divisi Hukum, tetapi juga membutuhkan kolaborasi dari seluruh divisi lain dalam memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen hukum yang dipublikasikan.

“Dengan adanya JDIH yang bisa diakses publik dan terintegrasi, ini menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya hukum, tetapi seluruh divisi harus turut memastikan bahwa dokumen hukum yang dipublikasikan benar adanya. Semangat kolaborasi dan evaluasi terus kita tingkatkan agar publik bisa menilai kinerja kita dari apa yang kita unggah di JDIH,” tegas Warits.

mohda

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Sinta, menyampaikan bahwa JDIH merupakan “wajah jendela” Bawaslu serta tolak ukur kinerja kelembagaan. Ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa produk hukum yang tersimpan di JDIH, baik berupa keputusan, rekomendasi, maupun dokumen lainnya adalah hasil kerja Bawaslu yang akan dinilai langsung oleh masyarakat.

“JDIH dapat menjadi rujukan dalam penelitian, kajian, dan lainnya. Oleh karena itu, mari kita refleksikan kembali sejauh mana kita memberi perhatian terhadap pengelolaan dokumentasi hukum. Karena dari sinilah publik menilai kualitas kerja kita,” ujar Dewita.

Kegiatan ini menyajikan materi mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik. Penyelenggaraan JDIH merupakan bagian dari tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi, serta sebagai langkah strategis untuk menghadirkan basis data hukum yang lengkap dan dapat diandalkan di lingkungan Bawaslu.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan peran aktif dalam pengelolaan JDIH secara profesional dan kolaboratif, serta mendukung penyebaran informasi hukum yang transparan dan terpercaya kepada publik.

Penulis: Bambang K. D.