Bawaslu Kota Madiun Ikuti Rakor Program Kerja Divisi Humas Datin Tahun 2026
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun mengikuti Rapat Koordinasi Program Kerja Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting pada Kamis (12/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri oleh Ketua, Koordinator Divisi Humas dan Datin, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyampaikan rencana program kerja Divisi Humas dan Datin Tahun 2026 yang mencakup penguatan strategi komunikasi publik, optimalisasi publikasi kegiatan pengawasan, peningkatan kualitas dokumentasi dan pelaporan, serta pengelolaan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi. Selain itu, dibahas pula mekanisme koordinasi dan pelaporan agar pelaksanaan program kerja di tingkat kabupaten/kota dapat berjalan secara sistematis dan berkesinambungan.
Dalam arahannya, Dwi Endah Prasetyowati menyampaikan bahwa program "Cangkrukan Demokrasi" akan kembali dilaksanakan pada tahun 2026 dengan format yang lebih kolaboratif dan berskala nasional. Program ini dijadwalkan berlangsung setiap hari Selasa pada minggu kedua setiap bulan pukul 10.00 WIB, dengan melibatkan 11 provinsi sebagai bentuk kolaborasi nasional.
Program Cangkrukan Demokrasi merupakan ruang literasi demokrasi yang dikemas dengan pendekatan kultural, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, memperkuat keterbukaan informasi publik, serta menjadi sarana mitigasi hoaks dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Selain itu, Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Jawa Timur, Riche Rahmawati Sumaka, memaparkan rencana publikasi konten PPID yang akan dilaksanakan secara serentak setiap bulan dengan tema yang berbeda. Untuk Februari 2026, tema yang diangkat yang akan dipublikasikan setiap Rabu pada minggu ketiga pukul 10.00 WIB dengan penggunaan tagar yang sama secara serentak oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Riche juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memproduksi minimal 104 berita dalam satu tahun atau rata-rata dua berita setiap minggu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang tata kelola kehumasan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan konsistensi publikasi, transparansi kinerja, serta optimalisasi diseminasi informasi kepada masyarakat.
Penulis dan Foto: Reza & Nanda
Editor: Bambang