Bawaslu Kota Madiun Ikuti Kegiatan Rutin Diskusi Hukum Bawaslu Jawa Timur untuk Tingkatkan Kapasitas
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun mengikuti kegiatan diskusi hukum seri kedua dengan tema “Analisis, Kajian, dan Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pada Kota Malang” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui aplikasi zoom pada hari Selasa, 24 Juni 2025.
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur dalam aspek Analisis, Kajian, dan Evaluasi terhadap regulasi dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Diskusi tersebut diikuti oleh staf bagian hukum, para CPNS, dan pimpinan Bawaslu Kota Madiun.
Kegiatan diskusi dibuka oleh pembawa acara dan mengabsen peserta dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits yang menyampaikan bahwa dalam praktiknya pemilu seringkali diwarnai oleh berbagai bentuk sengketa yang mencerminkan adanya celah dalam proses penyelenggaraan maupun pengawasan sehingga dalam penangan sengketa proses dalam konteks ini harus menjadi perhatian lebih.
“Sengketa pemilu tidak hanya menguji ketahanan sistem demokrasi, tetapi juga menjadi indikator keberfungsian lembaga pengawas seperti Bawaslu.” ucap Warits.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta. Beliau menuturkan bahwa terus mendorong agar kedepannya diskusi ini diadakan secara rutin dengan tema pembahasan dari sisi hukum yang perlu untuk didiskusikan. Hasil dari kegiatan diskusi ini rencananya pada tahun depan akan dikumpulkan dan dimuat dalam sebuah paper.
“Isu hukum atau pengalaman kita dalam menangani kaitannya dengan divisi hukum yang didiskusikan secara rutin ini tahun depan akan disusun secara sistematis dalam bentuk paper.” tegas Dewita.
Kegiatan disambung dengan sesi pemaparan materi yang dipandu oleh moderator dari anggota Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo dan dua narasumber dari anggota Bawaslu Kota Malang, yaitu M. Hasbi A. Shiddiqy dan Hamdan A. Safara. Selepas pemaparan kemudian ditanggapi oleh dua penanggap, yaitu Moh. Ariful Anam dari anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk dan Fauzan Adima dari anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Dari sesi pemaparan dan diskusi yang telah dilakukan, pemateri dan penanggap mengemukakan proses sengketa pemilu yang dihadapi hingga dapat terselesaikan. Oleh karena itu, penanganan penyelesaian sengketa merupakan cabang salah satu dalam penindakan hukum dan core bisnis Bawaslu dalam ruang lingkup pengawasan dan pencegahan.
Penulis : Bambang K.D
Editor : Ananda Z