Bawaslu Kota Madiun Ikuti Diskusi "Reboan Sharing Session Sengketa Proses pada Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024" Edisi Perdana
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Diskusi Reboan perdana Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 dan dilaksanakan secara daring, dimulai sejak pukul 08.30 sampai dengan selesai. Pada edisi perdana ini Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggandeng Provinsi Maluku dengan tema yang diusung adalah “Studi Kasus Sengketa PAN dengan KPU Kota Tual dan Sengketa PAN dengan KPU Kota Malang”.
Pada kegiatan diskusi kali ini bertindak sebagai narasumber adalah Bapak Samsun Nilow (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku) dan Bapak Iwan Sunaryo (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang), dengan moderator Ibu Savitri dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Sebagai peserta yaitu Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta 38 kabupaten/kota dan Provinsi Maluku beserta 11 kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak A. Warits berkenan memberikan sambutan serta membuka diskusi tersebut, dalam sambutannya beliau mengapresiasi kegiatan diskusi yang melibatkan dua provinsi serta sebagai bentuk eksistensi Bawaslu di masa mendatang. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan diskusi yang berlangsung, bukan hanya sebagai kegiatan dari sisi teknis, namun kegiatan ini juga sebagai wujud eksistensi Bawaslu di masa yang akan datang,” tegasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penyelesian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak Rusmi Safrizal Rustam menyampaikan jika diskusi “Reboan” ini merupakan wadah untuk melaksanakan forum diskusi dikalangan Bawaslu. ”Diskusi Reboan seperti ini juga banyak dilaksanakan oleh lembaga - lembaga lainnya, dengan tujuan untuk melakukan kajian putusan sengketa proses di Bawaslu,” jelas pak Rusmi.
Pada tema diskusi ini yang menarik yaitu dari dua peristiwa sengketa proses di wilayah yang berbeda ini adalah pada hasil putusannya, jika di kota Malang putusan majelis adalah mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sedangkan di Kota Tual permohonan pemohon ditolak oleh majelis. Tentunya masing – masing putusan telah melalui serangakaian proses adjudikasi yang telah ditentukan oleh perundangan.
Kedua peristiwa permohonan sengketa tersebut terjadi pada tahapan pencalonan anggota legeislatif dan kebetulan berasal dari partai politik yang sama yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Sehingga hal ini memang dirasa menarik untuk didiskusikan karena peristiwanya hampir sama atau mirip dengan objek masalahnya berupa kelengkapan administrasi bakal calon legislatif namun peristiwa yang menyertainya berbeda antara Kota Malang dan Kota Tual.
Penulis dan Foto: Budi
Editor: Bambang