Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Ikuti Diskusi Hukum Seri II Bahas Postur Penyelenggara Pemilu

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun mengikuti Diskusi Hukum Seri ke-2 yang mengangkat tema “Membaca Postur Penyelenggara Pemilihan Umum”. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui media Zoom pada Selasa, 10 Februari 2026.

Kegiatan Diskusi Hukum ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas serta sharing pengalaman pengawasan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur. Forum ini diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran yang bermanfaat bagi Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta 38 (tiga puluh delapan) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Diskusi diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum, serta jajaran Sekretariat Bagian Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya prinsip kejujuran dan keadilan sebagai ruh utama penyelenggaraan pemilu.

“Dari lima asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, asas langsung, umum, dan bebas dapat dilaksanakan secara prosedural. Namun asas jujur dan adil inilah yang harus terus diupayakan, karena sebagai penyelenggara pemilu, khususnya pengawas pemilu, kita wajib menerapkan prinsip jujur dan adil di setiap langkah,” tegas A. Warits.

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Siti Mudawiyah, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Ia menjelaskan perbedaan karakter dan tanggung jawab antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pemilu.

“Antara Bawaslu dan KPU memiliki beban tugas yang sama beratnya. Namun Bawaslu dituntut untuk lebih mengedepankan penegakan hukum dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan, sementara KPU menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan teknis dalam Undang-Undang dan PKPU,” jelas Siti Mudawiyah.

Selanjutnya, narasumber kedua, Zekkiudin, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan bahwa integritas pengawas pemilu menjadi faktor penentu kualitas demokrasi.

“Pengawasan pemilu harus didasarkan pada kejujuran dan keadilan. Tanpa dua prinsip tersebut, mustahil akan terwujud pemilu yang bermartabat,” ujar Zekkiudin.

Melalui Diskusi Hukum Seri ke-2 ini, Bawaslu Kota Madiun bersama seluruh jajaran Bawaslu di Jawa Timur diharapkan semakin memperkuat pemahaman mengenai peran dan postur penyelenggara pemilu, sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Yudhistira

Editor: Bambang