Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Ikuti Diskusi Hukum Perdana pada 2026, Bahas Pemungutan Suara Ulang saat Pemilu 2024

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) perdana Tahun 2026 yang mengangkat tema Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui media zoom pada Selasa, 27 Januari 2026.

Diskusi hukum tersebut diselenggarakan dalam rangka peningkatan kapasitas serta sharing pengalaman pengawasan pemungutan suara ulang, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum, Sekretariat Bagian Hukum, serta CPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Ayu Sinta. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Diskusi Hukum Selasa (DHS) merupakan ruang strategis untuk memperkaya pemahaman hukum kepemiluan.

“DHS ini adalah wadah bagi kita semua untuk membahas berbagai isu-isu hukum kepemiluan, baik yang terjadi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga dapat menjadi pembelajaran bersama,” ujar Dewita Ayu Sinta.

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda. Ia menjelaskan beberapa temuan pelanggaran yang berdampak pada pelaksanaan pemungutan suara ulang.

“Kami menemukan adanya kesalahan pemberian surat suara yang tidak sesuai daerah pemilihan, serta pemilih pindah pilih yang seharusnya hanya menerima tiga surat suara namun justru menerima lima surat suara,” jelas Eko.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan kajian hukum, Bawaslu Kota Surabaya kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

“Rekomendasi PSU kami sampaikan sebagai langkah konstitusional untuk menjaga integritas hasil pemilu,” tambahnya.

Selanjutnya, pemaparan kedua disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat (HPS) Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusydi Zain. Ia menguraikan kasus pelanggaran di TPS 04 Desa Guluk-Guluk.

“Terdapat satu pemilih yang mencoblos tujuh surat suara untuk pemilihan gubernur dan bupati. Pelaku mengaku melakukan pencoblosan tersebut karena mewakili anggota keluarganya yang sedang sakit,” ungkap Rusydi.

Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, PSU kemudian ditetapkan hanya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Selain itu, Rusydi juga memaparkan temuan di TPS 03 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. “Kami menemukan tanda tangan atau paraf yang identik pada daftar hadir pemilih sebanyak 95 orang. Temuan ini menjadi perhatian serius dalam pengawasan pemilu,” tegasnya.

Melalui Diskusi Hukum Selasa ini, diharapkan jajaran Bawaslu, termasuk Bawaslu Kota Madiun, dapat memperkuat pemahaman hukum kepemiluan serta meningkatkan kualitas pengawasan, khususnya dalam penanganan dan rekomendasi pemungutan suara ulang guna mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Penulis dan Foto: Yudhistira Ramdhan P.

Editor: Bambang