Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Ikuti Diskusi Hukum dengan Studi Kasus Pilkada Pamekasan 2024

mohda

Pimpinan dan jajaran staf divisi HP2H dalam kegiatan diskusi hukum secara daring (5/8/2025)

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun — Bawaslu Kota Madiun mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting, Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB. Diskusi hukum kali ini mengangkat tema "Fenomena Tingkat Kehadiran 100% di TPS Pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024: Peran Bawaslu Pamekasan Dalam Penanganan Pelanggaran”. Tema ini dikaji dari perspektif yuridis dan empiris berdasarkan Laporan Nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/16.28/XII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan staf divisi terkait dari 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Bawaslu Kota Madiun turut hadir melalui perwakilan dari Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Novery Wahyu Hidayat.

mohda

Diskusi hukum ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu di seluruh wilayah, sekaligus menjadi wadah berbagi pengalaman dan pembelajaran dari kasus nyata di lapangan.

Diskusi dibuka secara resmi oleh Kordiv Hukum Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta yang memberikan pengantar mengenai pentingnya tema yang diangkat. Ia menyoroti fenomena berupa tingkat kehadiran 100% di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Pamekasan 2024 sebagai sesuatu yang layak dikaji secara kritis. Menurutnya, “Inilah yang menjadi satu pertimbangan kami dalam memilih tema ini dan menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis untuk menambah wawasan dan catatan ke depan dalam pengawasan untuk Bawaslu.”

Sebagai pemateri utama, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, bersama Suryadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan. Keduanya memaparkan kronologi, fakta temuan di lapangan, serta upaya penanganan dugaan pelanggaran atas fenomena tersebut.

Untuk memperkaya diskusi, turut hadir pula penanggap yakni Rofa’atul Hidayah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jombang, serta Farwis, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pamekasan. Keduanya memberikan analisis serta catatan penting dari sisi regulasi dan pengawasan.

Menutup kegiatan, Dewita Hayu Shinta menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya diskusi yang berjalan aktif dan konstruktif. “Terima kasih atas diskusinya. Isu-isu seperti ini memang patut didiskusikan bersama di ruang publik sebagai penyelenggara. Terima kasih pula atas masukannya terkait perubahan regulasi ke depan agar bisa menjawab persoalan seperti ini,” tuturnya.

Diharapkan, kegiatan diskusi hukum ini tidak hanya bermanfaat bagi divisi hukum, tetapi juga dapat diikuti dan menjadi bekal pengetahuan bagi seluruh jajaran Bawaslu, khususnya dalam menghadapi dinamika pengawasan pemilu mendatang.

Penulis: Bambang K. D.