Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Ikuti DHS Seri #4: Bedah Putusan MK Terkait Pelanggaran TSM dan Politik Uang

Mohda Alfian

Koordinator divisi Hukum,, Mohda Alfian saat mengikuti zoom Kegiatan Rutin Diskusi Hukum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Jatim.(15/7/2025)

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun  Bawaslu Kota Madiun mengikuti diskusi hukum seri ke-4 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui zoom meeting pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Penanganan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif, dan Politik Uang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.”

Diskusi ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan mutu dan kapasitas kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, khususnya dalam perspektif analisis hukum, kajian kebijakan, serta evaluasi regulasi dalam konteks pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Peserta diskusi diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Kepala Subbagian Hukum, staf bagian hukum, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir sebagai narasumber yakni Dr. Bahtiar, S.H., M.H., M.Si. selaku Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, serta Nurhalina, M.Epid., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada awal diskusi, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta memantik diskusi dengan menyampaikan bahwa Pilkada Barito Utara 2024 digugat karena temuan politik uang dan berujung pada pelaksanaan PSU Kabupaten Barito Utara 2025. Namun, untuk kedua kalinya terdapat dugaan pelanggaran berupa politik uang dan digugat kembali ke MK. Pada prosesnya, ditemukan dalam sidang pemeriksaan bukti dua diantaranya yaitu pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melakukan praktik politik uang dengan menggelontorkan hingga Rp 16 juta untuk satu pemilih. Selain itu, praktik politik uang juga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purnam Jaya-Hendro Nakalelo dengan nominal sebesar Rp 6,5 juta untuk satu pemilih disertai iming-iming diberangkatkan umrah. Atas temuan pelanggaran tersebut, MK memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon.

Menanggapi studi kasus ini, Dr. Bahtiar menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XIII/2025 menjadi penanda penting dalam pembaruan standar integritas demokrasi di Indonesia. Putusan tersebut menekankan perlunya penanganan yang tegas terhadap praktik politik uang serta pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Meski demikian, Bahtiar menggarisbawahi masih adanya tantangan kelembagaan dan kesulitan dalam pembuktian, yang mengisyaratkan perlunya reformasi sistemik, termasuk penguatan kewenangan Bawaslu serta harmonisasi regulasi pemilu.

Sementara itu, Nurhalina mengungkapkan bahwa kasus di Barito Utara menjadi contoh konkret kompleksitas penanganan politik uang dan pelanggaran TSM dalam proses pemilu. Menurutnya, meski putusan MK memberikan arah yang jelas terkait pentingnya menjaga integritas pemilu, pelaksanaannya membutuhkan dukungan nyata berupa reformasi regulasi dan penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu di seluruh tingkatan.

Penulis : Bambang K.D

Editor   : Ananda Z