Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Ikuti Cangkrukan Vol. 13, Bahas Etika Publikasi Data Pengawasan

Mohda Alfian

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Mohda Alfian saat mengikuti zoom oleh Bawaslu Jatim. (13/10/2025)

 

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun-Bawaslu Kota Madiun turut serta dalam kegiatan Cangkrukan Vol. 13 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Senin, 13 Oktober 2025. Dengan mengangkat tema “Etika Publikasi Data Pengawasan oleh Bawaslu dalam Perspektif PPID dan Komunikasi Publik”, kegiatan ini menghadirkan sejumlahNarasumber dari pimpinan Bawaslu Kab Kota kordiv Humas dan Datin, di antaranya M. Syarifudin Lubis (Bawaslu Kabupaten Lumajang), Qoirul Anam (Bawaslu Kabupaten Madiun), Abdul Allam Amrullah (Bawaslu Kabupaten Malang), dan Purwanto (Bawaslu Kabupaten Magetan).

Dalam forum tersebut, para narasumber sepakat bahwa publikasi data pengawasan memiliki peran strategis, yakni memberikan informasi yang akurat dan terbuka kepada masyarakat, membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, sekaligus menjaga netralitas dan profesionalisme Bawaslu sebagai lembaga pengawas.

Sejumlah prinsip etika publikasi juga ditekankan, mulai dari akurasi data, objektivitas, transparansi, hingga perlindungan data pribadi. Publikasi harus dilakukan secara hati-hati, tepat waktu, serta tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain itu, pengalaman praktik di beberapa daerah turut dibagikan sebagai pembelajaran bersama. Misalnya, klarifikasi publikasi data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kabupaten Madiun, penanganan video pelanggaran yang diviralkan akun anonim di Kabupaten Lumajang, hingga strategi keterbukaan informasi yang berhasil mengantarkan Bawaslu Kabupaten Bangkalan sebagai PPID terbaik se-Jawa Timur.

Kegiatan ini juga memberikan tips komunikasi publik, khususnya dalam menghadapi media. Bawaslu diingatkan untuk selalu memahami topik, menyiapkan data pendukung, serta menggunakan bahasa sederhana dan profesional. Sebaliknya, sikap emosional, tudingan sepihak, maupun penyampaian data yang belum diverifikasi harus dihindari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap Bawaslu kabupaten/kota mampu menyusun SOP publikasi yang jelas, memperkuat koordinasi antar divisi, serta memiliki strategi komunikasi krisis yang efektif. Dengan begitu, transparansi informasi dapat terus terjaga tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab.

Penulis : Ananda