Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MADIUN HADIRI WEBINAR KAMPANYE DIMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19)

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Seperti kita ketahui bersama jika pada 9 Desember Tahun 2020 mendatang, akan dilaksanakan Pilkada serentak baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Tentunya tidaklah mudah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di masa pandemik Covid-19 yang belum benar-benar hilang di Indonesia. Namun sudah menjadi keputusan Pemerintah jika tidak akan ada lagi penundaan. Penyelenggaran di bulan Desember merupakan ekses penundaan yang seharusnya diselengarakan pada bulan September tahun 2020. Namun efek Covid-19 mengakibatkan terganggunya tahapan Pemilihan.

Salah satu tahapan yang cukup krusial dalan penyelenggaraan pemilihan adalah tahapan kampanye, yang dalam kegiatannya biasanya menghadirkan banyak orang, yang dikumpulkan dalan suatu tempat tertentu, baik diruang tertutup maupun diruangan terbuka. Yang pada situasi normal mungkin hak tersebut tidaklah menjadi persoalan yang serius. Namun menjadi permasalahan serius dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini, yang tidak hanya melanda Indonesia namun sudah mewabah secara global di seluruh dunia.

Indonesia sendiri pada saat ini telah banyak diberikan aturan-aturan yang ketat guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di masyarakat, seperti pembatasan berkumpul bagi orang juga perlunya menjaga jarak antara manusia yang bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Namun inilah tantangan yang akan dihadapi bersama-sama pada saat kampanye nantinya, yang jika dilihat menggunakan kaca mata umum identik dengan berkumpulnya orang pada tempat tertentu, dan ini tentunya sedikit kurang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah yang melakukan pembatasan untuk berkumpul. Bagaimanakah agar tahapan kampanye tetap mampu berjalan namun tanpa melanggar semua peraturan ynag sudah dibuat…???

Pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 dilakukan diskusi secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim dengan menghadirkan narasumber yaitu Indah Rahayu yang merupakan praktisi, kemudian M Arbayanto, merupakan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, dan dari Facebook Indonesia yaitu Noudhy Valdryno atau biasa disapa Ryno, diskusi tersebut diberi tema, “Kampanye Pemilihan Kepala Daerah diera Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)”. Diskusi tersebut dimulai pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai. Bawaslu Kota Madiun sendiri ikut andil sebagai peserta dan di wakili oleh Mohda Alfian  anggota Bawaslu Kota Madiun.

Tampil sebagai narasumber pertama Noudhy Valdryno yang menjabat sebagai Manajer Hubungan Pemerintah untuk Asia Pasifik Facebook. Sebagai salah satu media sosial yang  memiliki pengguna hingga mencapai 2,45 miliar tentunya merupakan lahan yang menjanjikan bagi peserta pilkada untuk melakukan kampanye. Semakin meningkatnya trend berkampanye di facebook, Noudhy Valdryno menyampaikan 4 rekomendasi dari Facebook untuk regulasi berkampanye pilkada di media sosial.

Ryno sendiri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota Bawaslu RI,  Fritz Edward Siregar yang pernah diskusi dengannya.

“Kami menganggap penting untuk memberikan rekomendasi karena ada keperluan untuk menguatkan regulasi yang ada di Bawaslu dan KPU. Khususnya penggunaan media sosial dalam kampanye pilkada,” urai Noudhy Valdryno

Ryno memberikan penekanan terhadap 4 (empat) hal dalam regulasi yang dipandang penting dan perlu untuk dikaji ulang. Adapaun empat hal tersebut adalah ; Ketentuan pembatasan 10 akun dan terminologi penutupan akun perlu ditinjau ulang, selanjutnya pengaturan tentang iklan kampanye, baik itu durasi maupun periode beriklan di media social, kemudian perlunya memperjelas alur penanganan pelanggaran di media sosial dan yang terakhir adalah penguatan sanksi terhadap pelanggaran di media sosial.

Sementara itu M Arbayanto banyak menyampaikan tata cara atau regulasi pelaksanaan kampanye dimasa pandemi seperti saat ini. Tahapan kampanye tetap berjalan namun dengan menerapkan protocol kesehatan yang memadai merupakan sebuah kewajiban. Ada sisi positif yang menurutnya menonjol pada penyelenggaraan pemilihan saat pandemi. Antara lain menurut beliau adalah pemilih yang cenderung menghindari kontak fisik akan mengutamakan fasilitas virtual, keterlibatan ribuan masyarakat sebagai pelaksana adhoc ditingkat kecamatam dan desa/kelurahan, perputaran ekonomi akibat adanya dana APBN maupun APBD pada pelaksanaan Pemilihan, secara tidak langsung merupakan media kampanye protocol kesehatan. Dan yang paling penting merupakan tantangan sekaligus pembuktian bagi KPU mampu melaksanakan dengan sukses secara tekhnis, integritas penyelenggara, serta tingkat peran serta masyarakat.

Indah Rahayu sendiri tidak berbeda jauh dengan narasumber yang lainnya bahwasanya dalam melaksanakan tahapan kampanye tetap wajib mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini sebagai wujud dari kewajiban untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, namun tahapan kampanye tetep bisa dilaksanakan.

Seperti diketahui jika pada bulan Desember 2020 nanti di Provinsi Jawa Timur ada 19 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota secara serentak.

Kota Madiun sendiri tidak termasuk peserta Pilkada serentak tersebut, namun Bawaslu Kota Madiun sendiri sebagai lembaga pengawas tetap memiliki kewajiban untuk ikut berperan serta, dan juga berkewajiban untuk ikut mengikuti perkembangan terbaru terkait aturan atau regulasi yang ada. (Bud)

Tag
Informasi
Pencegahan
Pengawasan