Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun hadiri Sosialisasi PKPU 6 Th 2021 dan Rakor DPB Periode Desember 2021

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun- Pelaksanaan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi kewajiban KPU sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahunb 2017 dan Surat KPU Nomor 181 tahun 2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berkaitan dengan itu pada Kamis, 23 Desember 2021 Bawaslu Kota Madiun diundang dalam acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Desember 2021 serta sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan di aula KPU Kota Madiun.

Acara dibuka oleh Wisnu Wardana ketua KPU Kota Madiun dengan memberikan motivasi dan semangat pada para peserta yang terdiri dari :

  • Kepolisian Resort (Polres) Madiun Kota
  • Komando Distrik Militer (Kodim) 0803 Madiun
  • Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Iswahyudi
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun
  • Dinas Kesehatan Kota Madiun
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun
  • Kementerian Agama Kota Madiun
  • UPTD Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Madiun
  • Partai Politik Pemilu 2019 se-Kota Madiun
    Agar bisa mengikuti Sosialisasi PKPU 6 Th 2021 serta Rapat Koordinasi pemutakhiran DPB periode Desember 2021 serta mengharap pertemuan ini sebagai silaturahmi dalam upaya persiapan menghadapi pemilu serentak tahun 2024.

Perubahan yang terjadi yang terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan pada PKPU 6 Tahun 2021 di samapaikan oleh Nurul Amalia, Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur. Pada kesempatan ini Nurul mengatakan bahwa “ pada prinsipnya pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan masih sama denga yang lalu, hanya sesuai PKPU 6 th 2021 pasal 7 ayat 2 KPU Kab/Kota harus membentuk Forum koordinasi pemutakhiran DPB paling sedikit setiap 3 bulan sekali yang mengikut sertakan Bawaslu, Dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan catatan sipil, Lapas dan atau Rutan, TNI, Polri, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Rt/Rw, Ormas dan instansi terkait lainya yang fungsinya sebagai forum untuk mendapatkan masukkan mengenai Data Pemilih”.

Menanggapi penjelasan mengenai PKPU 6 Tahun 2021, Yakobus Wasit Supodo Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Madiun menanyakan terkait pasal 18 ayat 3 huruf a tentang dokumen lain yang bisa digunakan sebagai bukti pemilih meninggal dunia, karena pada pasal tersebut berbunyi Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pemilih dengan kriteria meninggal dunia dengan bukti akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pecatatan sipil Kab/Kota, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah atau nama lain, atau dokumen lain.

Hasil rakor DPB untuk periode desenber 2021 disampaikan oleh Izza Kustiarti Divisi Perencanaan, data dan informasi KPU Kota Madiun dengan hasil sejumlah 149.578 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 71.433 dan pemilih perempuan sejumlah 78.145. Dalam pemutakhiran daftar pemilih ini, Izza mengharapakn masyarakat mau memberikan tanggapan apabila namanya belum terdaftar di daftar pemilih. Pada penutupan acara, KPU Kota Madiun memperkenalkan program baru bagi warga Kota Madiun yang :

  • Belum terdaftar sebagai Pemilih
  • Mengalami perubahan identitas kependudukan
  • Telah berusia 17 Tahun atau sudah pernah menikah
  • Terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia
  • Pindah domisili
  • Pensiun/masuk TNI-Polri
    Untuk mendaftar atau memperbaiki data dengan datang ke kantor KPU Kota Madiun atau melalui Link yang suda disediakan. (MET)
Tag
Informasi
Pencegahan
Pengawasan