Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Hadiri Reboan Sharing Session, Bahas Sengketa Proses dalam Pilkada 2024 dengan Studi Kasus Kabupaten Jember dan Kabupaten Sikka

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 mengikuti kegiatan diskusi Reboan edisi kedua membahas putusan sengketa proses dalam Pilkada 2024, khususnya pada studi kasus calon perseorangan dengan KPU Kabupaten di Jember dan Sika. . Diskusi Reboan dibuka secara resmi oleh Kordiv Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Bapak Rusmi Sahfrizal Rustam serta untuk kepesertaanya melibatkan dua provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur beserta 38 kabupaten/kota dan Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta 22 kabupaten/kota.  

Dalam diskusi ini materi yang disampaikan kebetulan merupakan sengketa proses yang terjadi pada tahapan pencalonan yang melibatkan perseorangan yang terjadi di Kabupaten Jember dan Kabupaten Sikka. Tema diskusi ini cukup menarik karena kedua putusan tersebut adalah menolak permohonan pemohon dengan seluruhnya, meski demikian tentunya ada hal yang menarik untuk didiskusikan. Meskipun begitu latar belakang atau akar masalah yang menyertai kasus ini cukup berbeda. Jika di Jember, Bawaslu Jember menguatkan putusan KPU Jember yang pada pokoknya menyayakan pemohon tidak mampu melengkapi syarat dukungan pencalonan perseorangan. Sedangkan di Sikka terjadi kendala pada aplikasi Silon namun tidak diindahkan sebagai pertimbangan majelis untuk menentukan putusanya.

Secara umum pokok dari diskusi tersebut adalah munculnya dualisme peraturan di masa tahapan yaitu Keputusan KPU No. 503 dan PKPU 8 tahun 2024 yang lahir dimasa tahapan untuk Kabupaten Jember, dan munculnya SE Bawaslu RI mengenai perluasan objek sengketa yang oleh sebagian peserta kedudukan hierarki hukumnya sangat rendah.

Pada diskusi tersebut, dari Bawaslu Kota Madiun yaitu Kordiv PPPS Bapak Novery Wahyu Hidayat berkontribusi dengan memberikan pertanyaan berkaitan dengan sengketa proses di Jember yang pada pokoknya pertanyaanya adalah Bawaslu diharapkan memberikan kesempatan kepada pemohon (Bacalon) untuk diberikan kesempatan untuk memperbaiki dukungannya. ”Kami berharap Bawaslu Jember dalam putusannya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki dukungannya”, jelas Novery.

Penulis : Budi

Editor : Bambang