Bawaslu Kota Madiun Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025
|
madiunkota.bawaslugo.id - Bawaslu Kota Madiun menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Madiun pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kantor KPU Kota Madiun. Dari Bawaslu dihadiri oleh Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), Mohda Alfian, bersama Anggota Bawaslu Novery Wahyu Hidayat serta staf sekretariat. Rapat pleno ini juga diikuti oleh berbagai instansi terkait, seperti Polres Kota Madiun, Kodim, perwakilan Kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo, Kementerian Agama Kota Madiun, DP3A, Disdukcapil, Dinas Sosial, BPJS, Lapas Kelas IIA, serta BPS. Instansi yang tidak hadir yaitu Kecamatan Taman, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Madiun, dan Lapas Kelas I.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, menyampaikan apresiasi atas kontribusi setiap instansi dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Ia menegaskan bahwa KPU tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan akurasi daftar pemilih, sehingga diperlukan masukan data dari seluruh instansi, seperti data usia penduduk yang genap 17 tahun, data kematian, dan data lain yang mempengaruhi status pemilih. Pita berharap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dapat menjadi acuan utama menuju penyelenggaraan Pemilu 2029 agar tidak ditemukan data ganda serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
Pada pleno tersebut, Kordiv Rendatin, Herdy Widjarnako, membacakan Berita Acara hasil rekapitulasi DPB Triwulan IV Tahun 2025. Setelah pemaparan tersebut, Bawaslu Kota Madiun menyampaikan tanggapan serta saran perbaikan secara tertulis berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang periode pemutakhiran data pemilih.
Penulis: Bambang K. D.
Foto: Nanda