Bawaslu Kota Madiun Hadiri Rapat Koordinasi Pencermatan DCT Calon Anggota DPRD Kota Madiun pada Pemilu 2024
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Hari Senin, 25 September 2023, bertempat di Aula lantai 2 Kantor KPU Kota Madiun, Bawaslu Kota Madiun menghadiri Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT Calon Anggota DPRD Kota Madiun pada Pemilu 2024. Pada Sub tahapan ini tentunya merupakan salah satu sub tahapan yang krusial atau penting yang tentunya perlu mendapatkan atensi dari Bawaslu Kota Madiun sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pencermatan rancangan DCT merupakan sub tahapan terakhir dimana partai politik masih diberikan kesempatan untuk mengganti Bacalegnya dengan Bacaleg yang baru. Partai Politik dipersilahkan untuk merubah susunan Dapilnya maupun susunan nomor urut bacaleg. Untuk itu KPU menghimbau kepada peserta rakor utamanya partai politik untuk sangat teliti dan cermat dalam menyikapi singkatnya waktu pencermatan rancangan DCT ini. Seperti kita ketahui bersama jika rancangan pencermatan DCT ini dijadwalkan mulai tanggal 24 September-3 Oktober 2023.
“Penting bagi partai politik untuk teliti dan cermat dalam menyikapi setiap keputusan perubahan Bacaleg di setiap Dapilnya,” jelas bapak Herdi Wijanarko Anggota KPU Kota Madiun.
Sementara itu, Bawaslu Kota Madiun melalui Ketua Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho memberikan penegasan kepada peserta rapat yaitu partai politik mengenai pentingnya penggunaan hak sebagai peserta pemilu, dan tentunya hak yang dimaksud adalah hak yang telah daitur dalam Peraturan perundangan-undangan berkaitan dengan memaksimalkan tahapan Penyusunan Rancangan DCT yang dapat diajukan oleh Partai Politik mulai tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober. Namun yang tak kalah pentingya adalah mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materiil pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang mengatur secara teknis terkait perhitungan prosentase keterwakilan perempuan dalam setiap daerah pemilihan.
“Penting untuk kita cermati bersama bahwa Putusan MA yang mengatur mekanisme penghitungan keterwakilan perempuan dalam setiap dapilnya dengan perhitungan pembulatan keatas,” tegasnya
Meskipun demikian, sampai saat ini KPU belum mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur terkait hal tersebut maupun melakukan revisi atas PKPU 10 tahun 2023 sebagai tindak lanjut atas putusan MA. Namun Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho tetap menghimbau kepada partai politik untuk mempersiapkan keterwakilan perempuan sebagaimana perintah atas putusan MA tersebut guna mengantisipasi dalam tenggang waktu tahapan Penyusunan Rancangan DCT terbit Revisi PKPU 10 tahun 2023 oleh KPU RI.
Pada Rapat Koordinasi tersebut dihadiri dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Madiun, serta dihadiri seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu yang ada di Kota Madiun.(bud)