Bawaslu Kota Madiun Hadiri Klarifikasi Kegandaan Anggota Partai Politik di KPU Kota Madiun
|
Bawaslu Kota Madiun menghadiri klarifikasi kepada anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kegandaan eksternal. Klarifikasi dilakukan di kantor KPU Kota Madiun dengan menghadirkan anggota partai politik yang tersangkut ganda secara eksternal pada hari Senin (5/9).
Proses klarifikasi soal kegandaan data eksternal tersebut dilakukan secara langsung dengan menghadirkan penghubung partai poltik/LO dan orang yang namanya masuk dalam keanggotaan ganda eksternal tersebut.
Ganda eksternal merupakan sebutan bagi keanggotaan data ganda seseorang, di mana nama dan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar di lebih dari satu partai politik.
“Kami meminta KPU untuk menghadirkan yang bersangkutan secara langsung untuk dimintai klarifikasi,” Ujar Kokok HP, Ketua Bawaslu Kota Madiun
Anggota partai politik yang namanya ada di 2 keanggotaan partai politik untuk membuat klarifikasi, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hadir pada klarifikasi tersebut Ketua Bawaslu Kota Madiun dan Anggota, Mohda Alfian dan Yakobus Wasit Supodo ditemani 2 orang staf teknis.