Bawaslu Kota Madiun Hadiri Kegiatan Penguatan Kompetensi Pengelolaan JDIH se-Jawa Timur
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Surabaya - Bawaslu Kota Madiun menghadiri kegiatan “Strategi Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Provinsi Jawa Timur” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Senin, 24 November 2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Tujuan dari kegiatan ini yaitu dalam rangka peningkatan kapasitas baik pemahaman maupun keterampilan teknis serta sharing pengalaman dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri oleh koordinator divisi hukum dan operator JDIH dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari Bawaslu Kota Madiun dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian, S.P., beserta staf pengelola JDIH.
Acara diawali dengan sambutan dari sejumlah pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang menekankan pentingnya JDIH dan peran strategisnya dalam mewujudkan standar keterbukaan informasi hukum di lingkungan Bawaslu.
Pada sambutan pertama, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, S.H., menegaskan bahwa JDIH dan PPID adalah wajah transparansi lembaga. Ia menyampaikan secara langsung, “JDIH dan PPID adalah produk publik yang mencerminkan kualitas lembaga. Karena itu, pengelolaannya harus ditingkatkan oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.”
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, M.Pd., yang menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas pengelolaan dokumentasi hukum, terutama pada masa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Ia menegaskan, “Salah satu hal yang penting adalah kedisiplinan dalam mengunggah seluruh aturan dan putusan, baik pada saat Pemilu maupun Pilkada. Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.”
Pembukaan kegiatan disampaikan oleh Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Sinta, S.IP., M.IP., yang menegaskan bahwa JDIH bukan sekadar tugas administratif, tetapi representasi kualitas kerja lembaga. Dalam penyampaiannya, ia mengatakan, “JDIH adalah wajah keterbukaan dan kualitas kerja kita. Kendala psikologis saat mengunggah putusan sering muncul, tetapi publik berhak mengetahui produk hukum yang kita keluarkan”, tutupnya.
Penulis: Bambang
Foto: Nanda