Bawaslu Kota Madiun Gencar Lakukan Penertiban APK Pada Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024
|
madiunkota.bawaslu.go,id, Kota Madiun - Memasuki masa tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun gencar melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mengungkapkan bahwa proses pembersihan alat peraga kampanye (APK) dimulai pada tanggal 24 November pukul 00.01 WIB, dengan tujuan untuk memastikan seluruh wilayah Kota Madiun terbebas dari APK yang masih terpasang.
“Selama masa tenang, objek pengawasan kami di seluruh wilayah Kota Madiun tanpa terkecuali dan dilakukan hingga pemungutan suara tanggal 27 November nanti. Kami mengimbau KPU Kota Madiun dan jajarannya untuk segera membersihkan seluruh APK yang masih terpasang,” tegas Wahyu Sesar.
Patroli Penertiban alat peraga kampanye (APK) dilaksanakan secara kolaboratif antara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Desa (PKD), serta sejumlah instansi terkait, seperti KPU, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Perumahan serta Permukiman (Perkim).
Berbagai pihak bekerja sama dalam membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah lokasi, termasuk area publik dan titik-titik strategis lainnya.
Wahyu menambahkan, jika terdapat APK yang belum terjaring dalam pembersihan, masyarakat diminta untuk melaporkan ke Bawaslu, yang akan segera meneruskan laporan tersebut ke KPU atau pihak berwenang lainnya untuk ditindaklanjuti.
Melalui penertiban ini, Bawaslu berharap agar pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Madiun dapat berlangsung secara adil dan transparan, memberi peluang bagi semua calon untuk berkompetisi dengan sehat selama masa tenang hingga hari pencoblosan.
Penulis : syf
Editor : Humas Bawaslu Kota Madiun