Bawaslu Kota Madiun Gelar "Ruang Beda Pendapat", Bahas Keterlibatan Anak pada Kampanye
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun kembali menyelenggarakan kegiatan Ruang Beda Pendapat sebagai wadah adu gagasan melalui konsep pro dan kontra. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 14.30 WIB – 15.30 WIB dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Madiun. Tema yang diangkat kali ini adalah Keterlibatan Anak di Bawah Umur pada Kegiatan Kampanye, sebuah isu yang acap kali muncul di lapangan dan masih menyisakan ruang perdebatan dari sisi penegakan aturan.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Novery Wahyu Hidayat, yang menegaskan keberlanjutan kegiatan sebagai ruang belajar bagi internal lembaga. “Keberlanjutan kegiatan ini akan menjadi kegiatan rutinan divisi PPPS yang temanya akan senantiasa disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terbaru,” ujarnya dalam sambutan pembuka.
Jalannya kegiatan dipandu oleh moderator dari Staf Divisi PPPS, Budiyanto, yang membagi peserta ke dalam dua tim yaitu tim pro dan tim kontra. Masing-masing tim diberikan waktu berdiskusi untuk menyiapkan argumentasi, kemudian perwakilan dari tiap kelompok maju dan saling menyampaikan pendapat. Tim pro menilai keterlibatan anak dalam kampanye bisa menjadi bentuk pendidikan politik sejak dini, terlebih jika kehadiran anak bukan paksaan melainkan ketertarikan alami. Sementara tim kontra menggarisbawahi risiko keselamatan, potensi eksploitasi, serta posisi anak yang belum memiliki hak pilih sehingga rawan dimanfaatkan pihak tertentu.
Selain debat terbuka, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi sharing session yang diberikan oleh Staf Divisi PPPS berdasarkan pengalamannya dalam pengawasan terkait keterlibatan anak dalam kampanye. Salah satu yang disampaikan adalah keterlibatan anak-anak secara pasif melalui pemberian atribut dan imbalan tertentu untuk ikut serta dalam kampanye.
Menutup kegiatan, Novery kembali menyampaikan pesan mengenai pentingnya ruang belajar internal seperti ini untuk melatih kemampuan berpikir kritis, argumentatif, dan responsif dalam menyikapi permasalahan pelanggaran pemilu serta memperkuat pemahaman teknis seluruh Sekretariat Bawaslu Kota Madiun. “Waktu yang singkat ini tidak mematahkan semangat untuk belajar sebagai upaya melatih kemampuan berpikir kritis, argumentatif, responsif dan perkuat kapasitas dalam mendukung tugas pengawasan,” ucapnya.
Penulis: Galuh Ayu R.
Foto: Nanda
Editor: Bambang