Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Gelar Rapat Sentra Gakkumdu

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Madiun mengadakan rapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Madiun yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Madiun pada tanggal 25 Juli 2023. Dalam upaya pencegahan pelanggaran serta kelancaran pada pelaksanaan demokrasi yang akan mendatang. 

Adapun Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu Kota Madiun, Kepolisian Resort Madiun Kota, dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, S.H, M.H mengatakan “pada waktu itu, banyak caleg yang melakukan pemalsuan dokumen dan caleg yang merasa benar bisa mengadu kepada Bawaslu”. Kata Kokok

Dikarenakan waktu yang sangat terbatas para caleg menggunakan daftar dokumen orang lain, foto tidak sesuai, dan kertas kosong pun masuk.

“Tidak semua caleg mau melakukan perbaikan bahkan banyak caleg yang mengundurkan diri ketika melakukan perbaikan.” Ujar anggota kejaksaan.

Beliau mengatakan banyak juga ijazah yang palsu ketika sudah menjadi bagian dari anggota legislatif yang melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan, bisa di proses sesuai dengan tindak pidana pemilihan dan pemilu.

Jika terpaksa melakukan pelanggaran pada tahapan pemilu dari pada persyaratan dari Bacaleg yang tidak lolos maka dapat melaporkan kepada pihak Bawaslu, sedangkan jika surat / dokumen yang telah dipalsukan yakni contohnya surat keterangan dokter yang mana Bacaleg membuat sebuah surat ini pembuktiannya kita harus melakukan kecocokan dan datang langsung ke RS yang bersangkutan dan hanya perlu mencocokkan data dan nomer keperiksaan.

Pada akhir sesi rapat terdapat penyampaian kesimpulan oleh ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, S.H, M.H bahwa pihak Bawaslu tidak mendapatkan banyak akses karena sulit untuk melakukan pengawasan oleh KPU, Sehingga kewajiban KPU ialah ketika menemukan adanya tindak pemalsuan, harus segera melaporkan pada pihak kepolisian, dan jangan samapi pihak KPU lalai dan membuat keputusan yang merugikan serta menguntungkan bacaleg dikarenakan telah masuk dalam pelanggaran.

KPU juga mampu mengecek secara faktual jika ditemukan adanya kecurigaan terkait pemalsuan dokumen, dengan mendatangi pihak terkait datangnya dokumen tersebut. (dewi)

Tag
Informasi
Pengawasan