Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Gelar Diskusi Hukum Terkait Kode Etik dan Integritas Penyelenggara Pemilu

humas

Bawaslu Kota Madiun bersama Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Kampus 5 Magetan menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum bertema “Kode Etik dan Integritas Penyelenggara Pemilu Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017” di Kampus Unesa 5 Magetan. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 28 November 2025 mulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 09.30 WIB. Peserta diskusi tersebut diikuti oleh perwakilan mahasiswa semester 1 Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Unesa Kampus 5 Magetan. Diskusi Hukum tersebut memiliki tujuan sebagai bentuk penguatan literasi hukum kepemiluan di lingkungan akademik.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian, S.P., selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Madiun, selain membuka kegiatan dimaksud beliau juga berkenan menyampaikan materi singkat. Materi yang beliau sampaikan lebih fokus kepada pengenalan lembaga Bawaslu kepada peserta dan menjelaskan pentingnya pengawasan partisipatif. 

Kepada peserta, Mohda Alfian menyampaikan dengan lugas bahwa, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dan pemilihan tetap ada keberadanya secara tugas dan fungsinya. “Lembaga ini meski pada masa tidak ada tahapan Pemilu ataupun Pemilihan tetapi tetap ada dan melakukan tugasnya menyongsong pemilu yang akan datang,” tegasnya.

Mohda juga menegaskan peran penting masyarakat dalam pengawasan partisipatif mengingat jumlah pengawas tidak sebanding dengan luas wilayah baik kota ataupun kabupaten dalam proses pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. 

Materi utama disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat, S.AP., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sebelum memulai pemaparan materi, Novery menyampaikan apresiasinya kepada Universitas Negeri Surabaya atas kerja sama yang telah terjalin ini. Novery menjelaskan pengertian kode etik hingga prinsip dasar etika dan perilaku penyelenggara pemilu. “Kode etik merupakan satu kesatuan landasan moral, etis, dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum,”jelas Novery.

Dalam sesi diskusi beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan, salah satunya tentang yang terjadi apabila ada laporan dugaan pelanggaran yang masuk tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Terhadap dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat, Bawaslu wajib untuk menindaklanjuti untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Jika laporan masyarakat tersebut tidak dilakukan tindak lanjut tetapi memenuhi syarat formil dan materiil, maka Bawaslu dapat berpotensi melakukan pelanggaran Kode Etik dan dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Dalam penjelasan lanjutannya Novery menjelaskan jika dugaan pelanggaran pemilu berasal dari temuan dan laporan. Temuan merupakan hasil pengawasan Bawaslu disetiap tingkatan sedangkan laporan berasal dari pihak yang memenuhi syarat sebagai pelapor sesuai dengan perundangan.

Pada sambutan penutup kegiatan, Mohda berharap mahasiswa semakin memahami nilai integritas dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus memiliki kesadaran untuk berkontribusi menjaga proses demokrasi serta berpesan agar mahasiswa dapat menularkan pemahaman yang didapatkan pada diskusi ini kepada teman-teman yang lain untuk turut membantu negara memilih pemimpin yang berintegritas, dengan tidak hanya mencoblos tetapi juga mengawasi jalannya pemilu dan pemilihan di lingkungan masing-masing.

Penulis: Galuh

Foto: Nanda