Bawaslu Kota Madiun Gelar Diskusi Hukum, Kupas Peran Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilu di Era Digital/AI
|
Bawaslu Kota Madiun menggelar Diskusi Hukum bertajuk “Peran Mahasiswa dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif untuk Menjawab Tantangan di Era Perkembangan Digital/AI” pada Jumat, 26 September 2025 di Kantor Bawaslu Kota Madiun diikuti oleh mahasiswa dari pengurus BEM 9 kampus di Kota Madiun.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho menekankan bahwa forum ini akan menjadi kegiatan rutin bulanan sebagai ruang bertukar pikiran terkait sejarah, isu-isu aktual kepemiluan, hingga dinamika regulasi terbaru. Salah satunya mengenai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2023 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dengan tenggat waktu 2 tahun 6 bulan. Putusan tersebut menimbulkan diskursus, terutama soal implikasi anggaran serta sinkronisasi dengan masa jabatan Presiden.
Selain itu, Ketua Bawaslu juga menyoroti persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang masih mencatat nama warga yang sudah meninggal dunia, serta menegaskan perlunya pengawasan partisipatif mengingat tantangan pengawasan di era digital semakin kompleks. Data menunjukkan bahwa pemilih Gen-Z akan mendominasi, sehingga kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan teknologi berbasis AI menjadi penting.
Dalam pemaparan materi, Komisioner Bawaslu Divisi HP2H, Mohda Alfian, menjelaskan bahwa Peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif pada Pemilu ke depan di Era Digital dan Artificial Intelligence (AI) sangatlah krusial. Mahasiswa dapat memanfaatkan teknologi untuk membantu dan meningkatkan efektivitas pengawasan partisipatif. Mahasiswa dianggap sebagai bagian dari masyarakat sipil yang terdidik dan melek teknologi, sehingga memiliki posisi unik untuk menjalankan peran ini. Mereka dapat menjadi mata dan telinga masyarakat di lapangan, serta analis data yang kritis di dunia digital.
Lanjut disampaikan Mohda, “Dengan perkembangan teknologi AI tersebut, pemilu kedepan berpotensi diramaikan oleh Deepfake dan Potensi Pelanggaran Hukum Pelanggaran UU ITE yang berpotensi terjadi yaitu : pertama, Penyebaran Berita Bohong (Hoaks), Deepfake yang menyesatkan publik dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Yang kedua, Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Jika digunakan untuk menyerang reputasi, dapat dikenai Pasal 27A UU ITE dan yang ketiga Menyebarkan Ujaran Kebencian (SARA), Jika memfitnah kelompok SARA, dapat melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE”.
Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Novery Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa pelaporan terkait pelanggaran tersebut Adalah termasuk pelanggaran aturan lainnya yaitu UU ITE, maka kita hanya berwenang menyampaikan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti terkait perbuatan melanggar hukum di ruang siber. Atau pelaporan berjenjang penerusan kepada bawaslu propinsi untuk kemudian disampaikan kepada Bawaslu RI dan di teruskan kepada Platform digital yang terkait, terhadap konten yang melanggar untuk di takedown.
Dalam sesi diskusi, beberapa mahasiswa juga mempertanyakan hubungan UU ITE dalam pengawasan pemilu. Bawaslu menjelaskan bahwa pelanggaran terbagi ke dalam beberapa jenis yaitu : Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran kode etik, Pelanggaran pidana, dan pelanggaran aturan lainnya, untuk pelanggaran UU ITE, bahwa hasil pengawasan bawaslu kemudian menyampaikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang yaitu kepada aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti sebagai tindak pidana umum.
Menutup acara, Ketua Bawaslu Kota Madiun menegaskan bahwa mahasiswa jangan hanya menjadi simbol, tetapi juga subjek yang aktif dalam pengawasan. Ia mencontohkan kasus dugaan politik uang di Pilkada sebelumnya yang sulit dibuktikan tanpa partisipasi publik. Bawaslu juga mengenalkan program Kawal Hak Pilih yang menyasar pemilih pemula di sekolah-sekolah dan kampus sebagai upaya memperkuat literasi dan partisipasi pemilu.
Dengan adanya diskusi hukum ini, diharapkan mahasiswa turut berperan aktif dalam pengawasan partisipatif demi ikut menjaga integritas pemilu dan mampu menjawab tantangan baru di tengah perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligance (kecerdasan buatan).
Penulis : Ananda Z