Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Gelar Diskusi Hukum Bahas Konsekuensi Yuridis Putusan MK No. 135 Tahun 2024

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Madiun – Bawaslu Kota Madiun menggelar diskusi hukum sebagai ruang berbagi pemikiran dan memperdalam wawasan kepemiluan dengan tema “Konsekuensi Yuridis Pasca Terbitnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu di Indonesia” pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 09.30 WIB di Universitas Merdeka Madiun. 

Narasumber yang dihadirkan dalam diskusi ini yaitu Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho selaku Ketua Bawaslu Kota Madiun, lalu Anggota Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat dan Mohda Alfian, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun, Taufiq Yuli Purnama. Kegiatan yang dihadiri oleh 60 peserta dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka ini diawali dengan sesi pre test sebelum pemaparan materi untuk mengukur pengetahuan peserta atas tema atau isu yang akan dibahas.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho berterima kasih atas terselenggaranya kegiatan diskusi hukum edisi ke-4 ini. Baginya, kegiatan diskusi khususnya dengan mahasiswa penting dilakukan untuk terus belajar dan meningkatkan pemahaman diri.

“Terima kasih telah diberikan kesempatan kepada kami untuk berkunjung ke sini, karena kami ingin menambah literasi, persepsi. Kita tidak boleh membatasi ruang-ruang untuk bisa berpikir dan mengembangkan ide atas suatu tema atau isu tersebut khususnya dalam hal ini seputar kepemiluan”, tandasnya.

Selanjutnya sambutan sekaligus acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Madiun, Sigit Sapto Nugroho. Ia juga berterima kasih kepada Bawaslu Kota Madiun yang bersama-sama menggelar diskusi hukum ini. Hal tersebut menurutnya bisa menjadi modal kepada para mahasiswa untuk dapat lebih mendalami tema seputar kepemiluan. 

“Terima kasih kami sampaikan kepada Bawaslu Kota Madiun yang berkenan hadir. Ini satu momen yang bisa memberikan manfaat kepada kami terutama mahasiswa, terutama isu-isu terkait kepemiluan. Yang jelas dalam hal ini, terima kasih diberikan kesempatan untuk berdiskusi bersama, tentu dalam hal ini mahasiswa bisa menjadi suatu bekal.”

humas

Pemaparan materi pertama dijelaskan oleh Mohda Alfian juga selaku Koordiv Hukum Bawaslu Kota Madiun dengan menguraikan proses tahapan hingga keluar putusan MK 135 serta implikasi yang bisa terjadi dengan putusan MK yang perlu diperhatikan karena belum adanya kepastian hukum berupa turunan aturan dari putusan 135. Selanjutnya materi dilanjutkan oleh Taufiq, Dosen Hukum Universitas Merdeka Madiun yang melihat bahwa selain dari putusan MK 135 tahun 2024 terkait Sistem Pemilu di Indonesia akan ada implikasi lain yang saling berhubungan yaitu dengan putusan MK 60 tahun 2024 terkait penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold yang perlu menjadi perhatian kedepan karena akan mengubah banyak hal, khususnya sistem pemilu di Indonesia.

Setelah pemaparan materi berlanjut pada sesi tanya jawab yaitu peserta yang berlangsung aktif dengan pertanyaan yang kritis. Kegiatan diskusi hukum ditutup oleh dengan sesi post test yang diikuti oleh seluruh peserta untuk mengetahui pemahaman sesudah mendapatkan materi dan berdiskusi secara bersama-sama.

Penulis: Bambang K. D.