Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Gelar Diskusi Hukum, Ajak Mahasiswa Kawal Hak Pilih

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun – Bawaslu Kota Madiun menggelar kegiatan Diskusi Hukum bertema “Mengawal Hak Pilih Tanpa Celah: Tantangan dan Harapan dalam Pengawasan Pelaksanaan PKPU Nomor 1 Tahun 2025” di Waroeng Pak T, Jumat (29/8/2025). Kegiatan ini dihadiri 30 mahasiswa yang tergabung dalam organisasi mahasiswa ekstra kampus.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Tri Sulistyo Nugroho, dalam sambutannya menegaskan bahwa diskusi ini penting dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawal pelaksanaan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

“Diskusi ini kami selenggarakan karena di bulan Oktober nanti ada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Peta pemilih menunjukkan sekitar 50 persen adalah pemilih pemula. Artinya, proyeksi Pemilu 2029 akan didominasi oleh generasi Z dan milenial. Pola kampanye tentu akan berubah, dan di sinilah pentingnya kita memahami mana yang benar dan salah. Dengan melibatkan mahasiswa sebagai aktivis, kami berharap diskusi ini bisa memberi masukan berharga,” ujar Wahyu.

humas

Diskusi dimoderatori oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian. Sebagai pemantik, Nur Imansyah, Anggota KPU Kota Madiun Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan ajakan kepada mahasiswa agar turut aktif dalam menyebarluaskan informasi tentang PDPB.

“Mahasiswa memiliki peran strategis. Saya mengajak teman-teman semua untuk ikut menyosialisasikan PDPB kepada teman, sanak, dan saudara. Dengan begitu, proses pemutakhiran data pemilih bisa berjalan lancar dan partisipasi masyarakat semakin meningkat,” kata Nur Imansyah.

Selanjutnya, dosen Universitas Merdeka Madiun, Maria Magdalena Widiantari, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mengawal proses politik.

“Generasi muda tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemutakhiran data pemilih ini harus diawasi bersama, karena kualitas demokrasi ditentukan dari data pemilih yang akurat. Saya mengajak mahasiswa untuk aktif mengawal proses politik, khususnya PDPB,” tutur Maria.

humas

Lebih lanjut, Maria juga menyoroti setelah berjalannya diskusi bahwa masih adanya kekosongan payung hukum dalam pelaksanaan PDPB antara KPU dan Bawaslu. Menurutnya, hal ini berimplikasi pada banyaknya persoalan di lapangan, salah satunya terkait data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.

“Bawaslu Kota Madiun saat melakukan uji petik dalam rangka pengawasan PDPB masih banyak menemukan data pemilih meninggal dunia yang tetap tercatat dalam daftar pemilih. Masalahnya, tidak selalu dilengkapi dengan data dukung yang memadai. Sementara KPU bersikeras bahwa penghapusan data baru bisa dilakukan jika ada akta kematian sebagai syarat pendukung. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri,” jelas Maria.

Untuk menciptakan sinergitas yang lebih baik, Maria menyarankan agar KPU dan Bawaslu terus memperkuat komunikasi yang konstruktif serta membuka ruang kompromi. “Jika komunikasi yang konstruktif dapat terjalin, maka akan muncul solusi dan usulan lain yang bisa kita aspirasikan bersama hingga ke jenjang provinsi,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara pemateri dan peserta. Kedepannya, diskusi tidak hanya berhenti sampai disini, Bawaslu membuka diri untuk diskusi selanjutnya dengan isu atau tema lain seputar kepemiluan dan pengawasan partisipatif. Selain itu, pelaporan melalui posko aduan terkait permasalahan PDPB ini selanjutkan akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada KPU Kota Madiun.

Penulis: Bambang K. D.