Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Divisi PPPSH mengikuti Zoom Reboan terkait Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun – Bawaslu Kota Madiun mengikuti kegiatan Zoom Reboan Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 15 juli 2026. Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran sekretariat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya perangkat sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu, sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029. 

Kegiatan diawali dengan arahan dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, S.H. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas perangkat sidang merupakan langkah strategis untuk mewujudkan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap perangkat sidang harus memahami tugas dan tanggung jawabnya agar pelaksanaan persidangan berjalan secara efektif dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak. 

Arahan berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo K. H., S.IP. Ia menekankan pentingnya kesamaan persepsi, ketelitian administrasi, serta profesionalisme seluruh perangkat sidang dalam mendukung pelaksanaan persidangan sengketa proses Pemilu. Sinergi antara sekretaris sidang, asisten majelis, dan perisalah menjadi kunci terciptanya proses persidangan yang tertib dan berkualitas.

Materi utama disampaikan oleh Aria Pratomi Adi Saputra, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (PPPSH) Bawaslu Kota Surabaya, serta Desi Pipian Pujakusumo, Kepala Subbagian PPPSH Bawaslu Kabupaten Pacitan, yang berbagi pengalaman dan praktek baik dalam pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu. 

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai tupoksi Sekretaris Sidang, Asisten Majelis, dan Perisalah. Sekretaris Sidang bertanggung jawab terhadap seluruh administrasi persidangan, mulai dari penyiapan dokumen perkara, administrasi persidangan, hingga pengarsipan dokumen secara tertib. Asisten Majelis memiliki tugas memberikan dukungan teknis kepada majelis pemeriksa melalui penyiapan bahan persidangan, telaah dokumen, serta membantu kelancaran proses pemeriksaan. Sementara itu, Perisalah bertugas mencatat seluruh jalannya persidangan secara lengkap, objektif, dan sistematis sebagai dokumen resmi yang menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa. 

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh peserta dari Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Pada sesi ini, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, pengalaman, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas perangkat sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu. Narasumber memberikan penjelasan dan solusi atas setiap pertanyaan sehingga tercipta kesamaan pemahaman serta penguatan kapasitas bagi seluruh peserta. 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Madiun semakin memperkuat kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029. Penguatan kapasitas ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas penyelenggaraan sidang penyelesaian sengketa proses Pemilu sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan keadilan Pemilu dapat berjalan secara efektif, transparan, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Hammam

Editor: Bambang