Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Dirikan Posko Pengaduan Masyarakat terkait SIPOL

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Beriringan dengan proses tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu ditiap-tiap tingkatan saat ini mewaspadai dan mengantisipasi munculnya data pribadi yang muncul menjadi pengurus maupun anggota suatu partai tertentu tanpa sepengetahun pemilik identitas dalam aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).

Seperti kita ketahui bersama beberapa waktu yang lalu KPU RI meluncurkan aplikasi yang bisa dipergunakan oleh masyarakat untuk mendeteksi identitas seseorang apakah tergabung dalam SIPOL apa tidak.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko segera menindak lanjuti intruksi tersebut dengan membuka posko pengaduan kepada masayarakat jika akan mengadukan atau melaporkan permasalahan tersebut, sehingga nantinya masyarakat paham akan kemana jika menemui pencatatan identitas sebagai pengurus atau anggota partai politik. Bawaslu Kota Madiun akan menindak lanjuti, tentunya jika bukti-bukti yang disampaikan memang sesuai kebenarannya.

"Kami Bawaslu Kota Madiun akan menindaklanjuti dengan meneruskan pengaduan tersebut kepada KPU Kota Madiun untuk ditindaklanjuti dengan menghilangkan nama tersebut dari daftar SIPOL, disamping itu, kami akan terus mensosialisasikan hal tersebut kepada masayarakat,"urainya dikantor Bawaslu Kota Madiun, Jumat 12 Agustus 2022.

Seperti kita ketahui bersama tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024 dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 1-14 Agustus 2024.(Budi)

Tag
Informasi