Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MADIUN BERIKAN PEMAHAMAN TERKAIT ALAT  PERAGA SOSIALISASI (APS)  KEPADA BACALEG PARTAI DEMOKRAT KOTA MADIUN

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Tahapan kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023, tetapi pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye sudah merebak di Kota Madiun. Dalam rangka pencegahan, Bawaslu Kota Madiun pada Kamis 12 Oktober 2023 menghadiri undangan Partai Demokrat Kota Madiun dalam acara pembekalan caleg terkait dengan APS yang dilaksanakan di Kontor DPC Demokrat Kota Madiun.

            Acara dibuka oleh Istono Ketua DPC Demokrat Kota Madiun dan dihadiri oleh Bacaleg partai demokrat Kota Madiun dengan tujuan  mengharapkan kepada bacaleg Demokrat untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemasangan APS.

            Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Ketua Bawaslu Kota Madiun dalam acara ini menjelaskan bahwa sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 yang diperbolehkan sebagai alat peraga sosialisasi adalah Bendera. Sehingga kalau ada caleg yang memasang baleho maka tidak boleh ada 3 unsur kampanye yaitu Visi Misi, ajakan dan citradiri serta tidak dipasang pada tempat tempat yang dilarang. Wahyu juga berharap pada para bacaleg untuk bersabar dan menahan diri untuk tidak memasang baliho, bener maupun umbul-umbul sebelum masa  kampanye.

            Pada akhir acara Istono memeberikan arahan pada para bacaleg agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pemasangan APS sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kota Madiun.(Met)

Tag
Informasi