Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Akhiri Kasus Dugaan Politik Uang, Ini Alasannya!

siaran pers

Bawaslu Kota Madiun memberikan keterangan terkait penghentian kasus penelusuran dugaan money politik, Selasa(22/10/2024)malam

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun dalam siaran pers yang dirilis hari ini resmi akhiri penanganan dugaan kasus dugaan politik uang terkait penyebaran uang dalam kampanye. Kasus tersebut terjadi pada kegiatan Kampanye Rapat Umum pada tanggal 6 Oktober 2024 yang berlangsung di Lapangan Rejomulyo, Kota Madiun oleh salah satu paslon pada kontestasi Pilkada 2024 di Kota Madiun. Penghentian ini disebabkan oleh ketidakhadiran penyebar uang berinisial P yang tidak memenuhi panggilan klarifikasi sebanyak dua kali.

Bawaslu Kota Madiun telah mengambil langkah-langkah dalam menanggapi isu ini dengan melakukan melakukan klarifikasi dengan mengundang saksi-saksi dan ahli untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, Terduga Pelaku P, yang diduga terlibat, telah dipanggil untuk hadir di Kantor Bawaslu sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Novery Wahyu Hidayat menyatakan kasus ini dihentikan karena unsur pidana politik uang tidak terpenuhi.

"Unsur-unsur tindak pidana politik uang itu dapat diketahui apabila tim penulusuran Bawaslu dapat mengklarifikasi pria berinisial P yang diduga sebagai pelaku penyebar uang. Sesuai aturan, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengundang yang bersangkutan untuk hadir diklarifikasi" ujar Novery di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Selasa Malam (22/10/2024) malam. 

Berdasarkan kajian akhir dan saran dari Sentra Gakkumdu Kota Madiun, Bawaslu kota Madiun memutuskan bahwa dugaan tindak pidana politik uang ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena kurangnya bukti permulaan yang memadai.

“Walaupun telah dilakukan berbagai langkah penelusuran dan investigasi, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup mengenai ajakan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu,” ungkap Novery

Bawaslu Kota Madiun juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pemilihan dan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye.

“Kami (Bawaslu Kota Madiun) berharap agar semua pihak dapat menghormati proses demokrasi dan berpartisipasi secara jujur pada setiap Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024” tutup Novery

Penulis : Ard
Editor : Humas Bawaslu Kota Madiun